Bupati Demak Larang Bertamu Magrib-Isya Jadi Heboh

Bupati Demak Larang Bertamu Magrib-Isya Jadi Heboh

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Surat edaran yang ditandatangani Bupati Demak, Jawa Tengah, HM Natsir menjadi heboh. Isi surat edaran edaran itu adalah larangan bertamu jelang Magrib sampai Isya.

Surat edaran ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Demak Nomor 450/1 Tahun 2020. Bupati HM Natsir sendiri yang menandatangani surat edaran ini.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menilai itu tak perlu. Menurut dia, kalau tamu datang saat salat magrib sekalian saja diajak beribadah bersama.

Ganjar juga membahas soal surat edaran ini dalam akun twiter pribadinya. "Pak Bupati Demak sdh sy ajak bicara, beliau hanya mengimbau agar anak2 belajar pd jam itu & tidak terganggu," ungkapnya dalam kicauan yang terkirim pada Kamis, 9/1/20.

Nah, kicauan Ganjar ini yang banyak mendapat tanggapan. Jadi, lumayan menghebohkan.



Surat Edaran tentang Larangan Bertamu Menjelang Maghrib dan Isya, bernomor nomor 450/ 1 tahun 2020, tertanggal 2 Januari 2020. Surat ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa, Jajaran TNI dan Polri, Pimpinan Ormas, Tokoh masyarakat, dan Tokoh Agama serta semua anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), dan karyawan karyawati di lingkungan BUMN/ BUMD di wilayah Demak.

Dalam surat tertuang larangan bertamu menjelang Magrib hingga Isya itu sebagai tindak lanjut dari ‘Gerakan Maghrib Matikan TV Ayo Mengaji”. Selain itu juga untuk meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT.

Poin selanjutnya menerangkan untuk tidak menerima tamu maupun betamu pada waktu menjelang Magrib hingga Isya atau pukul 17.00 WIB hingga 19.00 WIB.

“Agar masyarakat dan keluarga dapat memanfaatkan waktu dengan melakukan aktifitas mengaji/belajar atau pengetahuan umum,” tulis surat edaran tersebut, Kamis 9 Januari 2020.

Meski demikian, ada pengecualian imbauan pelarangan bertamu menjelang Magrib, di antaranya saat besuk orang sakit, takziah, khitanan dan pernikahan, pengajian serta acara keagamaan lainnya.

Ya kita lihat saja praktiknya jika magrib di Demak. [mc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita