GELORA.CO - Surat edaran yang ditandatangani Bupati Demak, Jawa
Tengah, HM Natsir menjadi heboh. Isi surat edaran edaran itu adalah
larangan bertamu jelang Magrib sampai Isya.
Surat edaran ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Demak Nomor 450/1
Tahun 2020. Bupati HM Natsir sendiri yang menandatangani surat edaran
ini.
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menilai itu tak perlu. Menurut dia,
kalau tamu datang saat salat magrib sekalian saja diajak beribadah
bersama.
Ganjar juga membahas soal surat edaran ini dalam akun twiter
pribadinya. "Pak Bupati Demak sdh sy ajak bicara, beliau hanya mengimbau
agar anak2 belajar pd jam itu & tidak terganggu," ungkapnya dalam
kicauan yang terkirim pada Kamis, 9/1/20.
Nah, kicauan Ganjar ini yang banyak mendapat tanggapan. Jadi, lumayan menghebohkan.
Pak Bupati Demak sdh sy ajak bicara, beliau hanya mengimbau agar anak2 belajar pd jam itu & tidak terganggu - Bupati Demak Larang Bertamu Waktu Magrib, Gubernur Ganjar Mementahkan https://t.co/dvZZ1xYaSf— Ganjar Pranowo (@ganjarpranowo) January 9, 2020
Surat Edaran tentang Larangan Bertamu Menjelang Maghrib dan Isya,
bernomor nomor 450/ 1 tahun 2020, tertanggal 2 Januari 2020. Surat
ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa, Jajaran
TNI dan Polri, Pimpinan Ormas, Tokoh masyarakat, dan Tokoh Agama serta
semua anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), dan karyawan karyawati di
lingkungan BUMN/ BUMD di wilayah Demak.
Dalam surat tertuang larangan bertamu menjelang Magrib hingga Isya itu
sebagai tindak lanjut dari ‘Gerakan Maghrib Matikan TV Ayo Mengaji”.
Selain itu juga untuk meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT.
Poin selanjutnya menerangkan untuk tidak menerima tamu maupun betamu
pada waktu menjelang Magrib hingga Isya atau pukul 17.00 WIB hingga
19.00 WIB.
“Agar masyarakat dan keluarga dapat memanfaatkan waktu dengan melakukan
aktifitas mengaji/belajar atau pengetahuan umum,” tulis surat edaran
tersebut, Kamis 9 Januari 2020.
Meski demikian, ada pengecualian imbauan pelarangan bertamu menjelang
Magrib, di antaranya saat besuk orang sakit, takziah, khitanan dan
pernikahan, pengajian serta acara keagamaan lainnya.
Ya kita lihat saja praktiknya jika magrib di Demak. [mc]