Bunuh Begal yang Akan Perkosa Pacar, Pelajar Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Bunuh Begal yang Akan Perkosa Pacar, Pelajar Ini Terancam Hukuman Seumur Hidup

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Masih ingat dengan ZL (17), pelajar yang menikam begal hingga tewas untuk melindungi sang pacar. Kasusnya kini bergulir di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Jaksa penuntut umum mendakwa ZA dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Jeratan pasal yang diberikan kepada ZL dinilai kurang tepat. Sebab, warga Gondanglegi, Kabupaten Malang itu terpaksa menikam begal demi membela diri.

Seperti diketahui, ZL menikam Misnan (35), begal yang hendak merampas dan memerkosa pacarnya. Peristiwa itu terjadi di tepi jalan ladang tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Minggu (8/9/2019).

Dalam penanganan kasus itu, Polres Malang tak melakukan penahanan terhadap ZL. Itu karena pertimbangan status tersangka yang merupakan seorang pelajar. Kemudian perbuatannya dinilai masuk kategori pembelaan diri atau noodweer sesuai dalam Pasal 49 KUHP.

Meski berstatus pelajar, ZL juga diketahui sudah berkeluarga dan dikaruniai satu anak. "Yang kita sayangkan adalah dakwaan berisi pasal berlapis. Ada dakwaan primer yang harus dibuktikan JPU yaitu Pasal 340 KUHP terkait Pasal Pembunuhan Berencana," kata salah satu penasihat hukum ZL Bhakti Riza Hidayat kepada detikcom, Jumat (17/1/2020).

Ia menambahkan, selain dakwaan primer dengan Pasal 340 tersebut, JPU juga menerapkan dua pasal subsider kepada terdakwa. Yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal seumur hidup dan Pasal 351 KUHP terkait Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Dua pasal subsider ikut disertakan oleh JPU, selain dakwaan primer. Yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian," tambahnya dalam sambungan telepon.

Hari ini, persidangan atas perkara yang menjerat ZL kembali digelar dengan agenda putusan sela (interim meascure). "Tadi majelis hakim dalam memutuskan perkara lanjut, dan diagendakan pekan depan untuk persidangan digelar kembali," lanjutnya.

tergabung dalam BRH and Associates Law Office. Yakni Bhakti Riza Hidayat, Lukman Chakim, Novi Zulfikar, Moch Asni Fitrian dan Afrizal Multi Wibowo.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita