GELORA.CO - Komisioner KPU Wahyu Setiawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait transaksi suap. Sebelum Wahyu, KPK juga pernah menangkap beberapa Komisioner KPU terkait kasus korupsi.
Sebagaimana diketahui, Wahyu ditangkap KPK hari ini. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menetapkan status Wahyu.
"Iya tadi siang KPK ada kegiatan OTT kepada yang diduga seorang Komisioner KPU berinisial WS," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada detikcom, Rabu (8/1/2020).
Mengetahui hal ini, para Komisioner KPU pun mendatangi KPK untuk mengonfirmasi penangkapan tersebut. Hal ini pun dibenarkan oleh KPK.
"Jadi hari ini kita dapat mengonfirmasi benar yang diperiksa Pak WS (Wahyu Setiawan)," kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Rabu (8/1).
Konfirmasi dilakukan komisioner KPU kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang didampingi Jubir KPK Ali Fikri da Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Dari informasi KPK, total ada 4 orang yang diperiksa intensif.
"Hari ini yang diperiksa 4 orang tapi terkait apa belum tahu. Jadi setelah proses pemeriksaan 1 x 24 jam, besok siang KPK akan memberikan jumpa pers," sambung Arief Budiman.
Menurut Arief, Wahyu Setiawan hari ini sedianya dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Bangka Belitung. Namun KPU belum mendapat informasi rinci mengenai kronologi OTT hingga perkara yang menyeret komisioner Wahyu Setiawan.
Berdasarkan data yang terlampir di laman KPK, sebelum Wahyu Setiawan sudah ada lima orang Komisioner KPU RI yang pernah ditangkap KPK. Berikut ini daftarnya:
1. Mulyana Wira Kusumah
Komisioner KPU Mulyana Wira Kusumah ditangkap KPK pada tahun April 2005. Dia ditangkap dengan barang bukti uang Rp 150 juta. Mulyana terlibat kasus penyuapan terhadap pemeriksa BPK terkait pengadaan barang dan jasa di KPU.
Kasus ini menjadi awal terkuaknya korupsi di tubuh KPU saat itu. Setahun kemudian, Mulyana divonis penjara 2 tahun 7 bulan oleh Pengadilan Tipikor. Mulyana wafat pada 1 Desember 2013.
2. Achmad Rojadi
Komisioner KPU Achmad Rojadi ditangkap oleh KPK pada September 2005. Rojadi ditangkap karena terlibat kasus Pengadaan Tinta Pemilu 2004.
Pada Agustus 2006, ia kemudian divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidiair 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor. Ia sempat mengajukan kasasi, namun ditolak oleh MA.
3. Nazaruddin Sjamsuddin
Selanjutnya ialah Komisioner KPU Nazaruddin Sjamsuddin yang ditangkap oleh KPK pada Mei 2005. Dia terlibat kasus aliran dana taktis KPU senilai Rp 20 miliar.
Februari 2006, ia divonis pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta subsidiair 6 bulan kurungan oleh MA. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp1 miliar usai kasasinya diterima.
4. Rusadi Kantaprawira
Komisioner KPU Rusadi Kantaprawira ditangkap KPK pada Juli 2005. Dia terlibat dalam kasus Pengadaan Tinta Pemilu 2004 yang juga melibatkan Komisioner KPU Achmad Rojadi.
Pada Mei 2006, dia divonis pidana penjara 4 tahun, dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor. Sempat mengajukan kasasi, namun ditolak oleh MA.
5. Daan Dimara
Komisioner KPU Daan Dimara ditangkap KPK pada Febuari 2006. Daan terlibat dalam kasus pengadaan segel sampul surat suara Pemilu 2004.
Pada 7 November 2006 dia divonis pidana penjara 4 tahun dan dengan Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh pengadilan Tipikor. Dia sempat mengajukan kasasi, namun ditolak oleh MA.[dtk]