GELORA.CO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung telah menelusuri jejak transaksi investasi, reksadana, pengalihan pendapatan di PT Asuransi Jiwasraya untuk melacak ke mana dana nasabah JS Saving Plan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 13,7 triliun itu mengalir.
Perusahaan asuransi plat merah tersebut dipastikan gagal membayar klaim polis senilai Rp 12,4 triliun pada 2019.
Dari hasil PDTT tahun 2014-2015 dan pemeriksaan investigasi pada 2016, BPK menemukan adanya penyimpangan-penyimpangan yang terindikasi fraud dalam pengelolaan produk JS Saving Plan dan investasi di sejumlah saham bodong.
Setidaknya, ada 5 ribu lebih transaksi investasi yang dilakukan direksi PT Asuransi Jiwasraya selama periode 2008 hingga 2018. Ribuan data transaksi tersebut tengah diperiksa oleh Kejaksaan Agung.
“Mereka melakukan ribuan transaksi, bahkan lebih dari lima ribu transaksi yang dilakukan dan itu datanya ada di teman-teman BPK,” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor BPK, Jalan Gator Subroto, Kamis (9/1).
Sementara itu Ketua BPK, Agung Firman Sampurna mengatakan soal 5.000 transaksi investasi, saham, reksadana, dan pengalihan pendapatan PT Asuransi Jiwasraya saat ini tengah diuji untuk mengidentifikasi ada kecurangan atau tidak.
Nah itu sedang kita dalami, apa yang tadi kita sampaikan adalah hasil yang berjalan sejauh ini,” tambahnya.
Selain merekam adanya 5.000 transaksi investasi yang diduga bodong, Kejaksaan Agung juga menggeledah 13 objek terkait kasus dugaan kasus gagal bayar Jiwasraya ini. (Rmol)