GELORA.CO - Elza Syarief dikenal sebagai pengacara yang kondang. Tarif konsultasi dan pendampingan hukum Elza Syarief bisa sampai jutaan Rupiah per jam. Bagaimana pramugari Siwi Widi menggaet pengacara sekaliber Elza?
Siwi Widi Purwanti atau populer di Twitter dengan nama Siwi Sidi tampil ke depan publik demi menepis tuduhan menjadi gundik. Tudingan-tudingan ini berawal dari cuitan-cuitan akun Twitter @digeeembok pada Desember 2019.
Lewat pendampingan Elza, akun Twitter @digeeembok dipolisikan oleh Siwi dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 43 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Soal tarif advokat Elza Syarief, adik Elza yakni Vidi Galenso Syarief yang juga turut mendampingi Siwi menjelaskan. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat diatur honorarium advokat ditentukan secara wajar sesuai kesepakatan antara advokat dengan kliennya.
"Namun di samping itu, advokat juga dianjurkan memberi bantuan hukum pro bono (tanpa dipungut biaya). Itu harus ada," kata Vidi Syarief kepada wartawan, Sabtu (11/1/2020).
Siwi Sidi Yakin yang Memfitnahnya Adalah Orang Dekat:
Pihak kantor pengacara Elza Syarief Law biasa menangani kasus dengan mematok tarif tertentu, namun juga biasa melayani bantuan hukum pro bono tanpa bayaran. Lalu, pendampingan hukum untuk pramugari Siwi Widi termasuk yang pro bono atau yang memakai tarif?
"Siwi Widi berada di antara keduanya," jawab Vidi.
Namun dia tidak bersedia memberi tahu besaran honorarium yang diterima pihak Elza Syarief dari Siwi, karena itu adalah kesepakatan antara advokat dan kliennya.
"Ini pekerjaan profesional," ujar Vidi.
Terlepas dari pekerjaan mendampingi Siwi, tarif konsultasi Elza Syarief dan Vidi Syarief bisa dihitung per jam.
"Konsultasi saja bayar. Bu Elza antara Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per jam. Kalau saya, ya Rp 3 juta sampai Rp 7 juta per jam," kata Vidi.
Lain biaya konsultasi, lain pula biaya pendampingan klien. Biaya pendampingan bisa dihitung per hari bila tugasnya berada di luar Jakarta. Ada pula klien yang membayar rutin per bulan. Untuk berhadapan dengan lawannya, misalnya agenda klarifikasi, negosiasi, dan pertemuan mengurus perkara perdata, hitungan tarifnya bisa per jam.
"Per hari Rp 10 juta. Saya sekitar Rp 6 juta sampai Rp 7 juta. Kalau dalam kota, (biayanya) lebih rendah," kata Vidi.
Di luar itu, biaya akomodasi dan transportasi juga perlu dibayar klien. "Misalnya, pesawat business class," ujarnya.[dtk]