GELORA.CO - Tak ada yang bisa mengintervensi penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan dugaan kasus suap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry menjelaskan, konstitusi sudah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
"Perlu saya tegaskan, Komisi III atau siapapun tidak bisa mengintervensi proses hukum. Penegakan hukum harus bersifat Independen dan profesional," kata Herman dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (13/1).
Yang menjadi catatan politisi PDIP ini, aparat penegak hukum juga harus bertindak secara profesional dengan selalu memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah tertera dalam peraturan perundang-undangan.
Sejauh ini, ia melihat penegakan hukum yang dilakukan KPK melalui dua kali OTT memuktikan lemaga antirasuah ini tak dilemahkan mesku berjalan dengan UU yang baru.
"Hanya saja, KPK dalam menjalankan tugasnya harus sejalan dengan UU yang berlaku. Prinsipnya Komisi III terus mendukung KPK dalam melaksanakan agenda pemberantasan korupsi selama dilakukan secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Ia juga mengkritisi pernyataan Wakil Pimpinan Komisi III, Desmond J Mahesa tentang adanya upaya pelemahan KPK. Baginya, setiap warga negara, terlebih pejabat publik harus menghormati peraturan perundang-undangan yang telah disetujui bersama.
“Tidak usah saling tuding dan menyalahkan, apalagi melempar bola panas ke publik. Jangan jadi pahlawan kesiangan,” lanjutnya.
Berkenaan dengan upaya penggeledahan KPK di Kantor DPP PDIP yang disebut dihalangi, Herman berpandangan kabar tersebut masih simpang siur. Bahkan, belum ada keterangan resmi dari KPK atau pihak manapun terkait kebenaran isu ini.
“Mari kita bersama-sama tunggu keterangan resmi dari KPK terkait kebenaran isu ini,” tandasnya.(rmol)