GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi adanya suap dan janji yang dilakukan Caleg PDIP kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengatakan, awal mula terjadinya suap berasal dari salah satu pengurus DPP PDIP yang memerintahkan seorang advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 PKPU 3/2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara lantaran Caleg terpilih, yakni Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
"Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antarwaktu," ucap Lili saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/1).
Penetapan tersebut dijadikan dasar PDIP mengirimkan surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Caleg yang meninggal tersebut.
Namun, KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazaruddin Kiemas pada 31 Agustus 2019 usai menggelar rapat pleno.
Dua pekan kemudian, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg pengganti.
Di saat inilah ada lobi-lobi yang dilakukan Saeful dari unsur swasta kepada mantan anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio Fridelina.
"SAE menghubungi ATF dan melakukan lobi untuk mengabulkan HAR sebagai PAW," jelas Lili.
Selanjutnya, Agustino mengirimkan dokumen dan fatwa MA kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun sebagai PAW.
"Dan WSE menyanggupi membantu dengan membalas 'Siap, mainkan!'," sambungnya.
Wahyu pun meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta. Uang tersebut disanggupi dan diberikan secara bertahap.
Pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang masih didalami memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Wahyu melalui Agustino, Doni, dan Saeful.
Wahyu pun menerima uang Rp 200 juta dari Agustino di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Selanjutnya pada akhir Desember 2019, Harun juga memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp 850 juta melalui salah satu staf di DPP PDIP.
Saeful pun memberikan uang Rp 150 juta kepada Doni. Sisanya, Rp 700 juta yang masih berada di Saeful dibagi menjadi Rp 450 juta kepada Agustino, dan Rp 250 juta untuk operasional.
Uang yang telah diterima Agustino sebesar Rp 450 juta itu, Rp 400 jutanya akan diserahkan kepada Wahyu.
Selanjutnya pada Selasa (7/1) kemarin, KPU tetap menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW.
Usai gagal, Wahyu segera menghubungi Doni untuk berjanji akan kembali mengupayakan Harun sebagai PAW. Wahyu pun meminta uang sisa yang belum diberikan kepadanya sebesar Rp 400 juta.
Pada saat bersamaan, tim KPK melakukan OTT terhadap Wahyu. Tim lainnya melakukan penangkapan terhadap Agustino di rumah pribadinya di Depok dan mengamankan barang bukti uang pecahan dolar Singapura senilai Rp 400 juta. (Rmol)