GELORA.CO - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menganggap aturan lampu sepeda motor harus menyala saat siang hari tidak serta-merta disamakan dengan antara presiden dan rakyat. Pengamat transportasi tak setuju dengan pendapat Ngabalin.
Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengatakan presiden memang punya pengawalan khusus dan bisa mendapatkan diskresi polisi. Namun, menurutnya, semestinya perlakuan terhadap Presiden Jokowi sama dengan terhadap rakyat secara umum.
"Ada kekhususan dengan VVIP. Bisa dengan diskresi polisi juga. Tapi nanti tunggu keputusan MK. Memang sebaiknya, harus sama (perlakuannya)," ujar Djoko kepada wartawan, Minggu (12/1/2020).
Menurutnya, orang di sekitar Jokowi harus taat aturan. Namun, Djoko menilai, secara pribadi Jokowi tak akan melanggar aturan jika tahu.
"Artinya, orang di sekitar presiden harus taat aturan. Walau dalam kondisi dikawal. Betul (seharusnya tak ada pembedaan perlakuan). Pasti Pak Jokowi tidak tahu, kalau tahu, pasti beliau ikuti aturan," ujar Djoko.
Djoko menilai aturan sepeda motor wajib menyalakan lampu pada siang hari tak terlalu berpengaruh. Djoko menilai, untuk meningkatkan keselamatan, menurutnya, lebih penting untuk menurunkan kapasitas silinder sepeda motor.
"Sebenarnya, sekarang ini tidak banyak pengaruhnya. Apalagi pesepeda motor sering abaikan keselamatan. Harusnya, kebijakan menurunkan kapasitas silinder sepeda motor. Banyaknya kecelakaan sepeda motor karena lajunya tinggi. Coba sepeda motor bebek, pasti tidak ada yang berani perjalanan jauh gunakan sepeda motor," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menilai setiap warga berhak mengajukan gugatan, bahkan ganti rugi, bila merasa dirugikan aparat. Edison menilai Jokowi juga semestinya jadi contoh.
"Terkait dengan Presiden Jokowi, ya, memang ada hak istimewa seorang presiden, tetapi bukan hak untuk tidak taat hukum. Karena semua sama di hadapan hukum. Apalagi seorang presiden hendaknya jadi contoh taat hukum karena penyalaan lampu motor siang hari sudah jelas diatur dalam UU No 22/2009," ucapnya.
Dia menganggap wajar jika mahasiswa mempersoalkan lampu motor Jokowi karena merasa didiskriminasi petugas. Edison menilai berdasarkan asas kesamaan hukum, bisa saja polisi menilang presiden bila ada pelanggaran hukum yang ditemukan.
"Presiden mendapat hak istimewa di jalan raya tetapi bukan hak melanggar aturan atau kebal hukum. Hak istimewa itu berupa kesempatan untuk lebih dulu melintas dan mendapat pengawalan. Apakah presiden tidak boleh ditilang jika kendaraan yang digunakannya tidak memiliki STNK tentu boleh. Karena itu kewajibannya bukan hak," kata Edison.
"Sejatinya, kegaduhan ini tidak perlu terjadi, bila petugas di lapangan memiliki pengetahuan yang baik, untuk menjawab semua pertanyaan warga yang kritis. Diharapkan menjadi perhatian pimpinan Polri, agar petugas tidak menggunakan otot saja, tetapi juga otak," sambungnya.
Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UKI, Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena ditilang polantas akibat tak menyalakan lampu saat mengendarai sepeda motor di siang hari.
Eliadi, yang tak mendapatkan jawaban memuaskan dari petugas, lalu mengajukan permohonan judicial review. Dia menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 dan meminta agar dihapuskan.
Ayat itu adalah:
Pasal 197 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293 ayat 2:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).