GELORA.CO - Rumah Sakit (RS) Adhyaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah ada dokternya yang memukul Kivlan Zen. Menurut RS Adhyaksa, dokter dan Kivlan sempat berebut kertas hasil pemeriksaan kesehatan.
Direktur RSU Adhyaksa, dr Dyah Eko Judihartanti, menjelaskan, hasil pemeriksaan tim dokter yang bertugas saat itu menyatakan tidak ada kondisi gawat darurat pada Kivlan. Pihaknya lalu menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan itu kepada Kivlan
"Kejadian berikutnya, surat keterangan tersebut direbut, diambil dari tangan dokter yang menerangkan hasil pemeriksaan tersebut, sehingga dokter yang bersangkutan mencoba mengambil kembali kertas hasil catatan pemeriksaan tersebut," kata Dyah kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020).
Dyah mengatakan pemeriksaan itu dilakukan atas dasar permintaan rujukan. Hasil pemeriksaan Kivlan saat itu bersifat sementara.
"Permintaan untuk memastikan kesehatan yang bersangkutan, hasil catatan pemeriksaan sementara saat itu. Pemeriksaan di rumah sakit. Itu yang dimaksud catatan pemeriksaan," kata Dyah.
Pada saat terjadi perebutan surat, Dyah mengatakan timnya hanya terdiri satu orang. Kemudian, menurut informasi, lanjutnya, di dalam ruangan ada Kivlan dan dua penasehat hukumnya.
"Siapa yang ada di ruangan, ada Dokter Wennas, yang bersangkutan (Kivlan) dan ada dua pengacara Kivlan," kata Dyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan pada saat dokter kejaksaan masuk ke ruangan, penasihat hukum Kivlan menutup pintu dan meminta dokter membacakan hasil pemeriksaan kesehatan.
"Pintunya ditutup sama lawyer suruh dibacain tuh hasil pemeriksaan. Kemudian direbut tuh (kertas), langsung Kivlan teriak, 'saya dipukul, saya dipukul' karena tidak ada terjadi sesuatu, makanya dokter pulang," kata Hari.
Hari menyebut saat itu surat pemeriksaan berada di tangan Kivlan. Dokter yang menangani tidak berhasil mengambil surat tersebut.
"Dokter Wennas tidak berhasil meminta, ya sudah lapor ke pimpinan, selesai, tidak ada apa pun," kata Hari.
Sebelumnya, terdakwa kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Kivlan Zen, mengaku dipukul dokter kejaksaan saat tengah berobat hingga diminta mengaku bersalah agar hukuman yang diberikan ringan. Pengakuan Kivlan Zen ini ramai beredar di media sosial.
"Saya mau berobat, bulan Agustus-September, saya nggak dikasih berobat, sama dokternya Kejaksaan saya dipukul terjatuh saya, karena saya minta berobat, nggak dikasih saya berobat, namanya si dokter Wennas, di rumah sakit Kejaksaan di Jakarta Timur, saya dipukul karena saya mau minta berobat, saya ini kena paru-paru, dan saya dirawat 1 bulan paru-paru, bukan Corona, masih batuk saya," tutur Kivlan dalam video tersebut, saat dilihat, Jumat (31/1/2020).(*)