GELORA.CO - Kivlan Zen menepis sebagai dalang pelaku makar aksi 21-22 Mei 2019. Dia membantah telah menetapkan 4 pejabat negara sebagai target pembunuhan.
"Terlihat dari dakwaan penuntut umum tidak menggambarkan kejahatan yang telah beredar di masyarakat mengenai saya tentang 3 hal yaitu dalang atau terlibat sebagai pelaku makar 21-22 Mei 2019, menetapkan target pembunuhan 4 pejabat negara yaitu Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere, serta direktur lembaga survei Yunarto Wijaya, memiliki pendanaan untuk makar 21-22 Mei 2019, dan juga sebagai rencana tumbal kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang telah menewaskan setidaknya 9 orang, serta ditariknya perkara senjata ilegal atau dari luar negeri," ujar Kivlan membacakan surat eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Di sisi lain Kivlan malah mengaku mendapatkan informasi rencana pembunuhan padanya dari Helmi Kurniawan alias Iwan yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama dengan Kivlan. Rencana pembunuhan padanya itu disebut Kivlan dilakukan Wiranto, Luhut, Budi Gunawan, Gories Mere, serta 3 orang anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
"Berdasarkan uraian saya tersebut maka bagaimana dengan niat jahat Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, Gories Mere dan tiga orang Densus 88 yang dengan jelas disebutkan oleh terdakwa Helmi Kurniawan alias Iwan akan melakukan pembunuhan terhadap diri saya sehingga Eka, Azwarmi dikirimnya menjadi sopir dan sekaligus bodyguard. Dengan demikian Jenderal Purn Wiranto cs sepatutnya dipanggil dalam persidangan untuk memberikan penjelasan mengenai permufakatan jahat terhadap diri saya," ujar Kivlan.
Kivlan pun meminta majelis hakim memanggil mantan Kapolri Tito Karnavian dan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen M Iqbal sebagai saksi dalam persidangan. Dia menuding mereka membocorkan berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu tersangka sehingga menimbulkan kegaduhan di purnawirawan TNI.
"Masih jelas juga dalam ingatan dan mata saya mengenai ucapan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Wiranto pada 28 Mei 2019 oleh Irjen M Iqbal dkk menyebutkan berdasarkan BAP tersangka adanya rencana pembunuhan dengan target Wiranto, Luhut Binsar Panjaitan, Budi Gunawan, dan Gories Mere serta Direktur Lembaga Survei Yunarto Wijaya, maka menjadi adil untuk dipanggil ke pengadilan untuk didengar keterangannya yang telah membocorkan isi BAP projustisia kepada masyarakat sehingga timbul kegaduhan setidaknya keluarga besar saya, seagama sealumni abiturien TNI AD," tuturnya.
Dalam perkara ini, Kivlan Zen didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.
Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.(*)