GELORA.CO - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tengah menjadi sorotan lantaran kasus suap komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Anggota DPR Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, mengklaim tidak ada niatan dari partainya untuk menjegal KPK dalam mengusut kasus ini.
"Tidak ada sedikitpun niat menghambat, apalagi menjegal langkah KPK dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang terkait operasi tangkap tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan," kata Arteria, ketika dikonfirmasi, Senin 13 Januari 2020.
Arteria meminta semua pihak tidak terbawa arus pihak tertentu yang ingin mengambil manfaat politik dengan cara mendiskreditkan PDIP. Dia juga mengaku prihatin petugas KPK datang ke kantor PDIP tanpa surat tugas.
"Sedih melihat penyelidik KPK tidak taat hukum dengan mendatangi kantor PDI Perjuangan tanpa surat tugas. Itu jelas ilegal dan merugikan PDI Perjuangan," ujar Arteria.
"Informasi tentang penyelidik KPK tidak memiliki surat tugas itu dibenarkan Kapolsek Menteng AKBP Guntur Muhammad Tariq yang berada di lokasi," tambah dia.
Dia menyatakan, PAW anggota DPR adalah kedaulatan partai. Jika ada oknum yang mengomersialkan usaha PAW tersebut, maka menurutnya, itu adalah tindakan pribadi.
Arteria mengklaim partai terus berbenah dalam tata kelola partai dengan melakukan audit keuangan partai yang dilakukan auditor independen. Dia juga mempertanyakan apakah kasus Wahyu ini untuk mengalihkan kasus lain.
"Apakah kasus OTT Wahyu Setiawan diarahkan untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan sekaligus untuk mengaburkan perhatian publik pada skandal Jiwasraya yang berpotensi merugikan negara Rp13 triliun? Kebenaran pasti akan menemukan jalannya," kata Arteria.
Seperti diketahui, KPK menangkap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada Rabu, 8 Januari 2020. Wahyu diduga menerima suap terkait urusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Sehari kemudian, mereka menetapkan Wahyu sebagai tersangka. Selain pria kelahiran Banjarnegara, Jawa Tengah itu, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan KPK, salah satunya bernama Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, yang juga orang kepercayaan Wahyu Setiawan.
Keduanya diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Usai menjadi tersangka, Wahyu juga sudah mengundurkan diri sebagai komisioner KPU.
Dalam kasus ini, KPK mencoba mengembangkan kasus ke Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Alasannya, Wahyu diduga menerima suap terkait PAW calon anggota legislatif dari PDIP yaitu Harun Masiku untuk periode 2019-2024.
Bahkan, KPK sempat ingin menggeledah ruang kerja Hasto di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Namun, upaya penggeledahan gagal karena mereka dianggap tidak membawa surat resmi.(*)