GELORA.CO - Keputusan Menteri Perhubungan RI tentang persetujuan ke PT Bahari Eka Nusantara menggunakan kapal asing untuk kegiatan mengangkut penumpang dan barang ditolak oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu.
Federasi Pekerja BUMN bersatu menyebutkan, kapal berbendera asing yang dimiliki oleh Perusahaan milik RRC dengan dasar Izin Pelayaran Kapal Asing ( IPKA) dengan menabrak azas cabotage yang sudah dianut oleh Negara Indonesia.
Ketua Umum, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono menilai penerbitan IPKA telah melanggar asas cabotage yang sudah diberlakukan di Indonesia dan tertuang dalam UU 17/2008 tentang Pelayaran.
"Dengan tersedianya kapal berbendera Indonesia sejenis dari beberapa perusahaan nasional yang khusus melayani dan mengoperasikan cable ship, sehingga cable ship Fuhai dan bold maverick berbendera Panama dan milik RRC telah menyalahi UU yang berlaku di wilayah republik Indonesia," kata Arief Poyuono dalam surat terbuka yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (29/1).
Federasi Serikat Pekerja BUMN, kata Arief menyatakan menolak keras atas penerbitan IPKA tersebut. Arief meminta presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan tersebut.
"Kami Memohon Kangmas Joko Widodo untuk memerintahkan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan security clearance, officer clearance untuk diizinkan melakukan kegiatan angkutan laut bagi kedua kapal tersebut di perairan Indonesia," demikian tuntutan Arief dalam surat terbukanya.[rmol]