GELORA.CO - Cucu Mantan Presiden Soeharto, Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau Ari Sigit disebut menerima aliran dana investasi bodong MeMiles sebesar Rp 3 miliar. Kini, uang tersebut sudah dikembalikan dan menjadi barang bukti kasus MeMiles.
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan menyebut uang yang diterima Ari jumlahnya mencapai Rp 3,5 miliar.
Sudah dikembalikan, jumlah totalnya mencapai Rp 3,5 miliar," ujar Gidion kepada detikcom di Surabaya, Kamis (30/1/2020).
Gidion mengatakan Ari Sigit tidak mengembalikan uang tersebut secara langsung. Melainkan melalui transfer pada rekening utama barang bukti kasus MeMiles.
Uangnya ditransfer ke rekening barang bukti. Namun belum kami ekspose karena kami masih di Jakarta," lanjut Gidion .
Sementara saat ditanya total uang sitaan barang bukti MeMiles, Gidion menyebut jumlahnya telah mencapai Rp 136 miliar. Dalam waktu dekat, pihaknya akan merinci dari mana saja uang tersebut, sekaligus melakukan ekspose barang bukti.
"Sekarang totalnya, ada Rp 136 miliar," pungkas Gidion.(dtk)