GELORA.CO - Kisah penembakan brutal
yang menyasar pedagang kopi asongan berakhir klimaks setelah personel
Satreskrim Polres Cimahi dan Polsek Padalarang menjebloskan kawanan
koboi ke balik jeruji besi.
Cerita aksi penembak pedagang kopi
itu bermula pada Jumat dini hari, 20 Desember 2019. Ketika itu korban,
Agus Sumpena (50), baru saja tiba di jongko dagangnya di dekat gerbang
tol (GT) Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Tiba-tiba, tiga pria bermasker yang turun dari mobil Avanza silver yang parkir 10 meter dari jongkonya, menghampiri dan tanpa basi-basi memberondong peluru yang mengenai kepala dan lengannya.
Agus harus menjalani operasi di RS Sartika Asih untuk mengangkat dua
proyektil yang bersarang di dahi dan pipi kirinya. Sementara tiga peluru
lainnya, melukai lengannya.
Polisi membentuk tim gabungan untuk mencari keberadaan penembak pedagang kopi. Pasalnya, petunjuk berupa pelat nomor kendaraan yang ditunggangi para koboi masih belum diketahui pasti.
Sejumlah barang bukti kasus penembakan pedagang kopi. (Foto: Yudha Maulana/detikcom) |
Setelah
sepekan berlalu, akhirnya polisi berhasil meringkus Awan Kurniawan sang
eksekutor di Ciamis, Jawa Barat. Sang koboi tersebut ditembak polisi
saat dalam pelarian menuju Pangandaran.
"Kami tidak mau mengambil
resiko, karena tersangka ini melarikan diri dan memiliki senjata.
Akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan
pelaku," ujar Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki di
Mapolres Cimahi, Selasa (31/12/2019).
Sementara itu ketiga pelaku
lainnya, yakni, Beni Kurniawan, Pery Sopyan dan Suryana, diringkus di
Kota Bandung tanpa perlawanan. Satu orang lainnya berinisial P masih
dalam pencarian petugas.
Awalnya, berdasarkan keterangan korban
dan para saksi, korban merupakan target salah sasaran. Namun, setelah
diusut, ternyata kasus ini bermula dari utang piutang serta dendam
antara Agus dan Awan.
"Karena Awan ini punya musuh, Agus yang
pernah memiliki utang kepadanya," kata Yoris didampingi Kasatreskrim
Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro.
Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki memperlihatkan barang bukti kasus penembakan pedagang kopi. (Yudha Maulana/detikcom) |
Yoris menjelaskan, Awan berniat untuk membunuh Agus karena peluru gotri langsung diarahkan ke kepala. Aksi penembakan ini pun telah direncanakan sebelumnya dengan mengambil senjata di daerah Cianjur.
Menurut
dia, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana jo Undang-undang
Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara
untuk Awan, Pery dan Beni.
"Surya dikenakan Pasal 170 jo 2
subsider Pasal 351 ayat 2 jo pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman 3
tahun," kata Yoris. [dtk]