GELORA.CO - Foto surat edaran Kementerian Agama (Kemenag) perihal penarikan atau penggantian materi khilafah dan jihad di lingkup madrasah beredar di media sosial. Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan, Kemenag hanya melakukan perubahan pengajaran khilafah dan jihad dari kajian fikih menjadi kajian sejarah.
"Jadi begini, pertama, khilafah dan juga jihad itu tidak dihapuskan sama sekali dalam mata pelajaran kita, hanya dipindahkan tempatnya dari pelajaran fikih menjadi pelajaran sejarah. Jadi fakta bahwa pernah ada khilafah dalam sejarah peradaban Islam itu tidak bisa ditutupi itu fakta adanya, pernah ada dalam sejarah peradaban Islam," kata Kamaruddin Amin di kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng Barat, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Kamarudin pun menggambarkan wujud pengajaran khilafah dalam kajian sejarah. Dia mencontohkan hal tersebut terjadi pada masa kejayaan Turki Usmani.
"Mulai dari khulafaurrasyidun, sampai jatuhnya Turki Usmani pada tahun 1924, itu tetap akan disampaikan. Tetapi akan diberikan perspektif yang lebih produktif dan lebih kontekstual," sambungnya.
Dia menegaskan pemaknaan khilafah sebagai sistem kenegaraan tidaklah cocok dengan kondisi di Indonesia saat ini. Kamaruddin mengatakan berbagai negara Islam di dunia pun tidak menerapkan khilafah sebagai sistem kenegaraannya.
"Nanti disampaikan bahwa khilafah itu tidak lagi cocok untuk konteks Indonesia, negara bangsa yang sudah memiliki konstitusi dan sekarang ini di dunia ini sudah tidak ada lagi negara Islam yang menerapkan khilafah. Negara Islam itu ada yang republik, ada yang kerajaan, ada yang sekuler, ya seperti Turki," jelas Kamarudin.
Dia pun menegaskan bahwa kajian khilafah dan jihad tidak dihapus, melainkan hanya diubah sisi kajiannya saja. "Itu tidak dihapus, hanya dihapus dalam pelajaran fikih menjadi sejarah. Jadi sejarahnya saja, dan perspektifnya akan lebih produktif dan kontekstual," tegasnya.
Kamarudin pun menjelaskan spesifik mengenai perubahan kajian pengajaran terkait jihad. Menurutnya, hal tersebut akan lebih menegaskan bahwa yang disebut jihad tidak melulu soal perang, melainkan bisa dimaknai dengan menuntut ilmu.
"Jihad juga sama. Jihad itu tidak lagi dalam materi fikih, perspektifnya yang akan diubah. Jadi jihad itu sesuatu yang tidak harus berperang, tidak harus fisik, berjihad belajar itu juga jihad. Jadi perspektifnya yang akan diubah," kata Kamarudin.
Dia mengakui bahwa khilafah dan jihad memang diajarkan di lingkup madrasah dan sekolah umum. Kamarudin menekankan hal ini diharapkan dapat membuat pengajaran tentang khilafah dan jihad menjadi lebih kontekstual.
"Kalau selama ini di madrasah memang ada khilafah dan jihad di buku fikih dipindahkan ke sejarah. Kalau di buku PAI itu disinggung-singgung saja tidak menjadi pembahasan tematik yang spesifik. Jadi sama, hanya sejarahnya yang diungkapkan dan itu tadi perspektifnya diberi lebih produktif, lebih kontekstual," jelasnya.[]