GELORA.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan megakorupsi yang diduga melibatkan petinggi perusahaan asuransi pelat merah, PT Jiwasraya. Dalam kasus ini, diduga potensi kerugian negara hingga bulan Agustus 2019 senilai total Rp 13,7 triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman menyatakan, utuk menyelidiki kasus dugaan korupsi di Jiwasraya pihaknya sudah memeriksa empat orang.
Keempat orang itu diantaranya, Mantan Dirut Jiwasraya, Asmawi Syam, Dirut PT Trimegah, Stephanus Turangan, Direktur PT Propera Asset Management dan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya.
Adi menjelaskan, pada Senin (30/12) Kejagung hanya memeriksa tiga orang. Sebelumnya pada Jumat pekan lalu, Asmawi Syam mendatangi Kejagung meminta untuk diperiksa karena tidak bisa menghadiri jadwal pemeriksaan sesuai jadwal yang ditentukan Kejagung.
"Pak Aswan Hijsam itu Jumat sore kemarin setelah Salat Jumat yang bersangkutan datang untuk diminta diperiksa, karena hari ini (Senin) beliau ada acara yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga tim penyidik melakukan pemeriksaan dan sudah selesai pada Jumat kemaren," terang Adi kepada awak media, Senin (30/12).
Saat ditanya awak media materi apa yang digali oleh Kejagung, Adi menuturkan saat ini pihaknya sedang fokus mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi di Jiwasraya.
"Kita periksa enggak ada target, mengalir saja. Bagaimana tim penyidik menggali fakta hukum. Yang jelas kita mengumpulkan alat bukti merumuskan peristiwa tindak pidana," demikian keterangan Adi.(rmol)