Terjebak Gombalan Medsos, Nyawa Bella Melayang

Terjebak Gombalan Medsos, Nyawa Bella Melayang

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kasus pembunuhan bermotif pencurian pada akhir 2019 di Ngawi, patut dijadikan pelajaran semua pihak. Apalagi di era media sosial alias medsos para penggunanya dibutuhkan pemahaman secara bijak ketika berselancar menggunakan gadget.

Berdasar pengakuan Muhamad Iqbal Maulana yang diduga sebagai pembunuh Bella Diar Ulul Azmi janda 24 tahun warga Dusun Kalang, Desa Ngale, Kecamatan Paron, Ngawi, Jawa Timur berawal dari medsos.

Di hadapan polisi setelah kedua kakinya ditembus timah panas, Iqbal pun berterus terang jika dirinya berkenalan dengan korban baru sebulan melalui medsos.


"Saya kenal dia lewat chat media sosial sebulan lalu. Awalnya tidak ada niatan melakukan itu (membunuh) karena dia berontak saya pukul," ungkap Iqbal saat press release di Mapolres Ngawi, seperti dilansir dari RMOLJatim, Jumat, (27/12).

Polisi mendalami pengakuan anak muda pembunuh itu. Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto menerangkan, berawal dari medsos inilah korban kena tipu daya rayuan atau gombalan Iqbal hingga Bella menyanggupi untuk ketemu. Mendung mulai menebal, dari situlah hujan tangisan keluarga Bella dimulai.

"Awal kenalan mereka melalui media sosial dan pelaku memakai akun Hello You mulai sebulan lalu. Mereka pun janjian ketemu di daerah Banjarejo (Sekitar Monumen Suryo-red) lalu menggunakan motor korban mereka jalan-jalan," terang AKBP Dicky Ario Yustisianto.

Dibenarkan Dicky, karena niatnya sejak awal pelaku ingin memiliki dan menguasai sepeda motor yang dipakai Bella maka terjadilah tindak kekerasan hingga korban meninggal tidak jauh dari rumah pelaku di kebun jagung Desa Banjarbanggi, Kecamatan Pitu, Ngawi pada Senin awal pekan, (23/12).

Dari berbagai keterangan inilah perlu dicurigai apakah si pelaku memang sengaja mencari mangsa melalui medsos.

Dari kasus meninggalnya Bella, pengguna medsos harus lebih selektif ketika berteman di dunia maya. Kejadian yang menimpa Bella cukup dijadikan pelajaran berharga perlu cek and ricek dari pihak manapun.

Iqbal dijerat pasal berlapis untuk menghentikan aksi kejam Iqbal. Pemuda lulusan SD tersebut didakwa melanggar Pasal 365 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita