Tembak Orang, Anak Bupati Majalengka Divonis Ringan 1,5 Bulan Penjara

Tembak Orang, Anak Bupati Majalengka Divonis Ringan 1,5 Bulan Penjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Putra Bupati Majalengka Irfan Nur Alam divonis satu bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut alam (JPU). Irfan merupakan putra Karna Sobahi, Bupati Majalengka, yang terlibat kasus penembakan hingga melukai seseorang pada 10 November 2019.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon itu divonis penjara 1 bulan 15 hari dan denda administrasi Rp 4.500.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan JPU pada sidang Kamis (26/12/2019) lalu. JPU kala itu menuntut Irfan dua bulan penjara dikurangi masa tahanan. Namun, majelis hakim yang diketuai Eti Koerniati dan dua hakim anggota, yakni Kopsah dan Didik Haryadi, mengabulkan tuntutan JPU untuk mencabut izin kepemilikan senjata api Irfan dan memusnahkannya, berikut barang pelurunya.

"Terdakwa dianggap terbukti melakukan kelalaian atau 'culpa' sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2). Kami memutus terdakwa dengan hukuman satu bulan dan 15 hari hukuman dengan dipotong masa tahanan," kata Eti kala membacakan amar putusan.

Eti juga dalam kesempatan itu memastikan, putusan hukuman itu dijatuhkan untuk memberi rasa keadilan dan terbaik bagi kepentingan bersama.

"Hukuman ini tujuannya bukan sarana balas dendam, tapi untuk pelajaran agar perbuatan ini tak terulang dan orang lain tak melakukan hal serupa," cetusnya.

Dia menyebutkan, hal yang memberatkan Irfan karena kasus ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Di sisi lain, faktor yang meringankan Irfan sebagai terdakwa berkaitan dengan sikapnya yang dinilai sopan selama persidangan. Irfan juga telah mengakui perbuatannya, menyesali, dan telah berjanji tak mengulanginya.

"Pelapor (korban yang terkena tembakan Irfan, Panji Pamungkasandi) telah mencabut laporannya dan keduanya telah berdamai," tambahnya.

Meski vonis lebih rendah dari tuntutan, JPU sebagai penuntut menyatakan menerima putusan majelis hakim. Begitu pula dengan pihak terdakwa. Kuasa Hukum Irfan, Kristiawanto meyakinkan, dalam kasus Irfan tak diterapkan Undang Undang Darurat. Tiada pula penodongan senjata oleh Irfan kepada Panji.

"Tak ada hutang piutang (antara Irfan dan Panji), pengeroyokan, dan lainnya. Itu semua sudah terungkap sebagai fakta persidangan dan bukan opini liar yang tak dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Pihaknya meminta semua pihak menghormati putusan hakim, mengingat semua tahapan dalam sistem peradilan pidana sudah dilalui.

"Meski klien kami, Irfan Nur Alam adalah putra Bupati Majalengka, tak pernah ada campur tangan (kekuasan bupati) terhadap proses hukum yang selama ini berlangsung," katanya. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita