GELORA.CO - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat jabatan tambahan sebagai komisaris independen di PT Pertamina (Persero). Selama ini, Ahok menempati kursi komisaris utama (komut) rapat umum pemegang saham (RUPS) di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/12/2019)
Vice President Communication Pertamina Fajriyah Usman menyatakan, pemegang saham mengambil dua keputusan. Pertama, memberhentikan Suahasil Nazara dari komisaris digantikan Isa Rachmatarwata yang saat ini menjabat Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
"Pertamina ada penyerahan salinan keputusan RUPS," ujar Fajriyah di Kementerian BUMN Jakarta, Senin (23/12/2019).
Selain memberhentikan Suahasil Nazara, pemegang saham juga mengubah keputusan jabatan Ahok dari sebelumnya sebagai Komisaris Utama Pertamina menjadi Komisaris Utama dan Komisaris Independen.
"Jadi Pak Basuki Tjahaja Purnama jabatannya komut garis miring komisaris independen," kata Fajriyah.
Fajriyah menyampaikan keputusan ini sesuai dengan peraturan menteri BUMN bahwa untuk mewujudkan penerapan tata kelola yang baik ada aturan bahwa BUMN harus ada anggota komisaris yang independen sebesar 20 persen.
"Kalau Pertamina saat ini kita sudah punya Pak Alexander Lay sebagai komisaris independen, sekarang ditambah Pak Basuki Tjahaja Purnama sebagai komisaris independen jadi sudah mencukupi sesuai peraturan," ucap Fajriyah.[tsc]
Vice President Communication Pertamina Fajriyah Usman menyatakan, pemegang saham mengambil dua keputusan. Pertama, memberhentikan Suahasil Nazara dari komisaris digantikan Isa Rachmatarwata yang saat ini menjabat Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
"Pertamina ada penyerahan salinan keputusan RUPS," ujar Fajriyah di Kementerian BUMN Jakarta, Senin (23/12/2019).
Selain memberhentikan Suahasil Nazara, pemegang saham juga mengubah keputusan jabatan Ahok dari sebelumnya sebagai Komisaris Utama Pertamina menjadi Komisaris Utama dan Komisaris Independen.
"Jadi Pak Basuki Tjahaja Purnama jabatannya komut garis miring komisaris independen," kata Fajriyah.
Fajriyah menyampaikan keputusan ini sesuai dengan peraturan menteri BUMN bahwa untuk mewujudkan penerapan tata kelola yang baik ada aturan bahwa BUMN harus ada anggota komisaris yang independen sebesar 20 persen.
"Kalau Pertamina saat ini kita sudah punya Pak Alexander Lay sebagai komisaris independen, sekarang ditambah Pak Basuki Tjahaja Purnama sebagai komisaris independen jadi sudah mencukupi sesuai peraturan," ucap Fajriyah.[tsc]