GELORA.CO - Tonin Tachta Singarimbun, pengacara Kivlan Zen, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, mengklaim surat yang dikirimkan kliennya kepada Presiden Joko Widodo telah diterima pihak istana.
Kivlan Zen mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Jokowi. Dalam surat tersebut, Kivlan meminta agar dibebaskan dari permasalahan hukum.
Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi, Ketua MPR, Ketua DPR c.q Ketua Komisi III, Ketua DPD RI, Ketua Mahkamah Agung, Menteri Koordinator Polhukam, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Komnas HAM.
Surat bernomor 52/TPHKZ-KZ/Kriminalisasi-1119 itu dikirimkan oleh Tim Pembela Hukum (TPH) Kivlan Zen pada 21 November 2019.
"Surat permohonan ini kami ajukan kepada Bapak guna melepaskan klien Kivlan Zen yang telah terperangkap dalam pusaran politik dan/atau dzolim melalui kriminalisasi hukum," ujar Tonin, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/12).
Namun, pihak istana mengaku belum melihat surat tersebut.
Stafsus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, mengatakan semua surat yang dikirim bakal dilihat dulu isinya seperti apa. Termasuk surat yang dikirimkan Kivlan untuk Presien Joko Widodo (Jokowi).
"Ya harus dilihat dulu isi suratnya seperti apa, gimana duduk perkaranya," kata Dini, Senin (16/12) tadi malam.
Dini sendiri belum mengetahui isi surat dari Kivlan itu.
"Baru bisa kita lihat apakah relevan untuk ditanggapi Istana atau tidak," sebutnya.
Menurut Toni, dalam surat tersebut, TPH memaparkan terseretnya Kivlan dalam kasus hukum bermula dari perseteruan Kivlan Zen dengan Wiranto, yang saat tu menjabat Menkopolhukam. Tim pengacara juga melampirkan sejumlah tautan berita pada surat tersebut. [rmol]