GELORA.CO - Fathor Rachman sejatinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, kali ini dia dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya.
Mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YD).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YD," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu (4/12).
Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar, diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatra Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain. Namun dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang ditunjuk tersangka. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak. Termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.
Atas tindak pidana tersebut, negara rugi hingga Rp 186 miliar. [rmol]