Suap Politikus PDIP, Tiga Pengusaha Dituntut 3,5 dan 2,5 Tahun Penjara

Suap Politikus PDIP, Tiga Pengusaha Dituntut 3,5 dan 2,5 Tahun Penjara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda dituntut 3,5 tahun penjara, sedangkan Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Doddy Wahyudi dan seorang wiraswasta Zulfikar dituntut masing-masing 2,5 tahun penjara karena menyuap anggota DPR Komisi VI dari fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra sebesar Rp 3,5 miliar untuk mendapatkan kuota impor bawang putih.

"Menyatakan terdakwa I Chandry Suanda alias Afung, terdakwa II Doddy Wahyudi dan terdakwa III Zulfikar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Chandry Suanda alias Afung dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Takdir Suhan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/12).

Sedangkan dua rekan Afung lainnya dituntut 2,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Doddy Wahyudi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa III Zulfikar dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa Takdir sebagaimana dilansir Antara.

JPU KPK juga belum memberikan status pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum kepada ketiganya.

"Meski dalam persidangan terdakwa I Chandry Suanda alias Afung, terdakwa II Doddy Wahyudi dan terdakwa III Zulfikar masing-masing telah mengajukan permohonan untuk menjadi 'justice collaborator', mengingat dalam perkara ini ketiga terdakwa masih akan bersaksi dalam persidangan pelaku lainnya maka terhadap permohonan tersebut baru dapat dipertimbangkan secara terpisah nanti setelah para terdakwa memberikan kesaksian sesuai SEMA No 4 tahun 2011," ungkap jaksa.

Perkara ini diawali dengan pemilik PT CSA Chandry alias Afung yang bergerak di bidang jual beli komoditas hasil bumi dibantu Doddy berniat untuk mengajukan kuota impor bawang putih.

Pada Juli 2018, Chandry mengajukan PT CSA sebagai perusahaan importir bawang putih yang bekerja sama dengan PT Pertani (Persero) sebagai penyedia wajib tanam 5 persen dalam rangka memperoleh Rekomendasi Impor Produk Holkultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian. Kementerian Perdagangan lalu menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih sebesar 20 ribu ton kepada PTC CSA.

Pada awal 2019, Chandry berniat untuk mengajukan kuota impor bawang putih kembali sehingga mengajukan kerja sama dengan PT Pertani melalui 4 perusahaannya yaitu PT Perkasa Teo Agro, PT Citra Sejahtera Antarsia, PT Cipta Senosa Aryaguna dan PT Abelux Kawan Sejahtera untuk memenuhi kewajiban wajib tanam 5 persen sebagai syarat diterbitkannya RIPH.

Padahal diketahui PT CSA milik Afung gagal menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada PT Pertani atas wajib tanam yang telah dilaksanakan oleh PT Pertani pada 2018.

Dody lalu bertemu Nyoman Dhamantra pada Januari 2019 di hotel Dharmawangsa agar bisa dibantu menjadi Direktur PT Berdikari dan menanyakan cara mengurus kuota impor bawang putih. Selanjutnya Nyoman memberitahu Dody agar teknis pengurusan impor bawang putih dilakukan melalui Mirawati Basri.

Dody lalu menghubungi Mirawati melalui terdakwa III Zulfikar dan Indiana alias Nino, mereka pun lalu bertemu pada 29 Mei 2019 di kantor PT Asiatech Integrasi. Dody meminta bantuan pengurusan kuota impor bawang putih tahun 2019 kpeda Nyoman melalui Mirawati Basri dan Elviyanto.

Pada Juni 2019, Dody bertemu dengan Chandry dengan Dody mengatakan sudah memiliki jalur melalui Mirawati dan Nyoman untuk pengurusan impor bawang putih 2019 sehingga Chandry setuju menjadi importir bawang putih dan meminta Dody untuk mengurus penerbitan RIPH dari Kentan dan SPI dari Kementerian Perdagangan

Pada 1 Agustus 2019, Mirawati bersama dengan Dody, Zulfikar, Indiana, Ahmad Syafiq dan Elviyanto bertemu dan menyepakati "commitment fee" terkait pengurusan kuota impor bawang putih sebesar Rp 3,5 miliar.

Elviyanto meminta agar Dody Wahyudi menyerahkan uang muka sebesar Rp 2 miliar untuk memastikan kuota impor bawang putih tersebut.

"Commitment fee" itu diminta untuk ditransfer ke rekening "money changer" Indocev milik I Nyoman Dhamantra melalui rekening atas nama Daniar Ramadhan Putri.

Lalu pada 7 Agustus 2019 Zulfikar mentransfer sebesar Rp 2,1 miliar ke rekening Dody, lalu Dody mentransfer Rp 2 miliar ke money changer Indocev atas nama Daniar Ramadhan Putri. Dody dan Ahmad Syafiq lalu membuat rekening bersama di Bank BCA untuk memasukkan uang Rp 1,5 miliar sebagai sisa "commitment fee" untuk diserahkan setelah Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan terbit.

Dody lalu melaporkan transfer uang teresbut kepada Chandry pada hari yang sama di restoran Lantai L Hotel Pullman.()
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita