GELORA.CO - Kementerian Keuangan mencatat sudah memberikan insentif sebanyak Rp 5,7 triliun kepada sektor properti terhitung sejak tahun 2018. Insentif itu untuk sektor properti sederhana hingga mewah.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Keuangan, Suhasil Nazara saat membuka acara Property Outlook 2020 dengan tema manajemen properti berbasis teknologi di gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
"Kemenkeu mulai estimasi besaran insentif pajak yang diberikan kepada setiap sektor. Properti pada 2018 yang diberikan sudah mencapai Rp 5,7 triliun," kata Suahasil.
Insentif itu, dikatakan suahasil berasal dari kebijakan meningkatkan batasan transaksi kena PPN bagi rumah sederhana dan rumah sangat sederhana. Membebaskan PPN bagi rumah korban bencana untuk seluruh kelompok.
Lalu, menurunkan tarif PPh Pasal 22 dari yang sebelumnya sebesar 5% menjadi 1%. Serta bagi hunian super mewah diberikan peningkatan batasan PPh dan PPNBM dari Rp 10 miliar menjadi Rp 30 miliar.
"Itu insentif berupa pembebasan pengurangan PPh, pembebasan PPN yang tidak dipungut, dan sebagainya," ujar dia.
Dia berharap dengan banyaknya insentif yang disebar pemerintah sejak tahun 2018, para pengusaha sektor properti bisa memberikan kontribusi besar kepada perekonomian tanah air.
"Saya ingin meminta teman-teman connecting dengan sektor usaha di properti. Karena ketika ingin bikin kerja sama dengan properti kita buka multiplier baru dan meningkatkan income ke perekonomian dari aset yang udah ada dan yang belum dikelola," ungkapnya(dtk)