GELORA.CO - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, merasa bingung dengan langkah-langkah yang diambil pemerintah belakangan ini. Khususnya, langkah Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Peraturan Menag (Permenag) 29/2019 tentang Majelis Taklim.
Kewajiban majelis taklim terdaftar di Kemenag tertuang dalam pasal 6 ayat (1) PMA 29/2019 tentang Majelis Taklim. Ketentuan ini berbunyi, Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama
"Saya bingung melihat langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini. Kok, sepertinya semua aspek kehidupan dan aktivitas dari masyarakat mau diatur dan akan dibiayai oleh pemerintah," keluh Anwar, malam tadi, Sabtu (30/11).
Anwar menanyakan cara-cara itu, apakah baik untuk perkembangan suatu masyarakat. Sebaliknya, dia khawatir justru kebijakan mantan wakil panglima TNI itu akan memasung inovasi dan kreativitas masyarakat.
Anwar mengatakan pemerintah seolah-olah ingin mengatur setiap aspek kehidupan masyarakat. Menurut Anwar, bisa jadi masyarakat khususnya umat Islam kecewa karena merasa kebebasan mereka dikekang.
Dia meminta pemerintah bijaksana dalam membuat suatu kebijakan. Bagi Anwar, tak semua permasalahan dapat diselesaikan lewat jalur hukum.
Cara dialogis dan persuasif serta mempergunakan metode pelibatan dan partisipasi dari masyarakat dalam mewujudkan apa yang diinginkan oleh pemerintah, menurut Anwar, jauh lebih ampuh dan berdampak lebih baik.
Terlepas dari itu, Anwar mengaku ingin citra pemerintah bagus di mata masyarakat. Karena itu, dia berharap pemerintah bisa menempatkan dirinya sebagai abdi masyarakat.
Terus terang saya sangat menginginkan image dari masyarakat terhadap pemerintah itu hendaknya benar-benar baik,” tegasnya.
“Oleh karena itu sosok yang harus ditampilkan oleh pemerintah bukan sebagai penguasa tapi sebagai abdi masyarakat agar rakyat dan masyarakat luas bisa hidup dengan tenang aman dan damai," tutupnya. (Rmol)