Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Meme Joker Anies

Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Meme Joker Anies

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku segera melakukan gelar perkara atas kasus meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mirip tokoh film fiksi Joker. Hal ini tak lain untuk menyamakan unsur-unsur pidana dengan pasal yang dituduhkan.

"Sekarang ini persiapan untuk dilaksanakan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin 9 Desember 2019.

Dengan demikian, maka kasus terlapor Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando ini akan segera memasuki babak baru. Gelar perkara merupakan tahapan untuk menentukan status kasus. Yusri menambahkan pihaknya sudah memeriksa saksi termasuk pelapor juga terlapor.

Apabila unsur pidana cocok dengan pasal yang dituduhkan kasus naik ke tingkat penyidikan. Kemudian, polisi akan mencari tersangka dalam kasus ini. Namun, Yusri tidak membeberkan kapan gelar perkara dilakukan.

"Gelar awal untuk mengetahui masuk enggak unsur-unsur di Pasal 32 UU ITE sesuai persangkaannya," katanya lagi.

Sebelumnya, Ade Armando telah dilaporkan oleh Fahira ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Dalam laporan itu, Ade disangkakan terkait larangan mengubah terhadap bentuk dokumen elektronik dan atau informasi elektronik yang tertuang pada Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Fahira menyebutkan dia melaporkan Ade karena dinilai bertanggung jawab terkait unggahan meme karakter film Joker pada foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita