GELORA.CO - Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Yosodiningrat akhirnya melaporkan politikus Partai Demokrat Andi Arief ke Bareskrim. Pelaporan ini buntut dari polemik pernyataan Henry yang menyebut “Orang Lampung Akan Membacok Rocky Gerung”.
Pernyataan itu terlontar ketika laporan Henry Yoso terhadap Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Jokowi tidak diterima oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Saya sudah di SPKT, melaporkan saudara AA,” kata Henry , Rabu (11/12).
Selain dipicu hal tersebut, pelaporan Henry ini berawal ketika Andi Arief mencuit melalui akun Twitternya dengan kalimat “Kawan-kawan PDIP yang sekarang ada dan mendapatkan posisi dalam partai dan kekuasaan--mayoritas PDIP otot. Faksi otak tersingkir. Itu penjelasan kenapa preman seperti Henry Yosodiningrat melaporkan Rocky Gerung,” cuit Andi.
Hingga berita ini diturunkan, Henry masih berada di dalam Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim untuk merampungkan laporannya. Dalam keterangannya, Henry menyangkakan Andi Arief dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (2) UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). []