GELORA.CO - Motor gede jenis Harley Davidson yang menabrak nenek dan cucu di Bogor menjadi sorotan publik.
Harley milik pejabat BUMN, Heru Kurniawan itu menabrak Siti Aisyah dan cucunya, AS (5) pada Minggu pagi (15/12). Siti Aisyah meninggal, sedangkan AS mengalami luka-luka.
Harley Heru Kurniawan diduga menggunakan plat palsu. Sebab, moge bernomor polisi B 4754 NFE itu tidak terdaftar di samsat online.
Seperti diketahui, daerah penyebaran kendaraan yang memiliki kode seri B yakni Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Berdasarkan penelusuran PojokSatu.id melalui laman samsat-pkb2.jakarta.go.id, nopol B 4754 NFE tidak terdaftar.
Hasil yang sama juga didapat saat dilakukan pengecekan melalui Samsat Mobil Jawa Barat.
Heru Kurniawan sendiri tinggal di Kota Bogor, sehingga ada kemungkinan moge miliknya dimutasi ke Jawa Barat.
Namun saat dicek, hasilnya juga sama. Moge nopol B 4754 NFE tidak terdaftar di Samsat Mobil Jawa Barat.
Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI), Brigjen Pol Riza Celvian Gumay menegaskan bahwa Heru Kurniawan bukanlah anggota HDCI.
“Pas waktu kejadian, beritanya simpang siur. Banyak yang menanyakan siapa pelakunya (pengendara). Dan saya pastikan bahwa si pengendara bukanlah anggota HDCI,” tegas Brigjen Riza.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser mengatakan pihaknya telah menetapkan Heru Kurniawan HK sebagai tersangka.
“Kini proses-prosesnya hukumnya masih berlanjut. Barang-barang buktinya juga sudah ditahan termasuk pembenahan berkas-berkasnya sudah dipenuhi,” kata Hendri Fiuser kepada wartawan di mMpolresta Bogor, Senin (16/12/2019).
Berapa pajak moge?
Moge seringkali menjadi sorotan publik. Pengguna seringkali kesal dengan ulah para pengguna moge.
Para pengguna moge sering menguasai jalanan saat melintas di jalan raya. Suaranya pun sangat bising. Bahkan, tak jarang konvoi moge ini dikawal oleh aparat kepolisian.
Bukan cuma itu, pemilik moge juga kerap menghindari pajak kenderaan bermotor. Sebab, pajak moge ternyata selangit.
Dikutip Pojoksatu.id dari KompasOtomotif, pemerintah melalui Dirjen Pajak Kementerian Keuangan telah menetapkan besaran pajak untuk sepeda motor di atas 500 cc.
Sepeda motor ber-cc besar masuk dalam kategori barang kena pajak (BKP) mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Besaran PPnBM mencapai 125 persen dari nilai impor awal. Jumlah itu belum ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari nilai impor BKP.
Gambarannya, jika merek A mengimpor moge senilai Rp 100 juta, maka, harga jual harus ditambahkan PPN dan PPnBM sesuai ketentuan ke pembeli. Jika dihitung, maka Rp 100 juta ditambah PPN 10 persen (Rp 10 juta) dan PPnBM 125 persen (Rp 125 juta). Harga bisa melambung jadi Rp 235 juta!
Jangan lupa, harga tersebut belum termasuk biaya-biaya lain selama proses kedatangan barang plus margin atau keuntungan penjual.
Soal ini, besarannya tergantung penjual. Bisa dibayangkan, harga off the road sepeda motor yang nilainya Rp 100 juta bisa membengkak sampai lebih dari Rp 300 juta.
STNK
Masih belum selesai. Jumlah itu tidak termasuk pengurusan surat kepolisian. Harga sepeda motor baru akan dibebankan biaya Bea Balik Nama kendaraan bermotor (BBN KB) 10 persen dari harga off the road. Lalu ditambah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.
Anggaplah harga off the road moge di atas menjadi Rp 300 juta, harus ditambah lagi dengan BBN KB 10 persen (Rp 30 juta) dan PKB 1,5 persen (Rp 4,5 juta).
Total untuk membawa pulang moge menjadi Rp 334 jutaan. Padahal, nilai dari pabrik sebelum diimpor cuma Rp 100 juta.
Perbedaan sebegitu besar cukup membuat para pemilik moge enggan membayar pajak. Sebab, biaya yang harus ditebus bahkan bisa tiga kali lipat dari harga aslinya.[psid]