GELORA.CO - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang mengomentari persoalan mantan terpidana korupsi yang diperbolehkan maju dalam Pilkada 2020. Saut tidak habis pikir, seakan tidak ada yang lain, yang lebih berintegritas untuk mencalonkan atau dicalonkan.
"Apa memang enggak ada yang lain lagi? Tetapi undang-undangnya kalau siapapun boleh masuk di situ, ya silakan saja siapapun boleh menilai," kata Saut, Sabtu, 7 Desember 2019.
Saut mengingatkan partai politik soal pentingnya proses kaderisasi. Para parpol seharusnya menekankan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) ketika merekrut kadernya.
"Itu yang kami sebut SIPP, Anda harus jelas, rekrutmennya bagaimana, kaderisasi gimana, itu isu pencegahannya," kata Saut.
Saut juga mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menuturkan, KPU harusnya lebih teliti dalam menerbitkan kebijakan. Apalagi, masyarakat masa kini sudah mafhum dengan yang namanya politik cerdas berintegritas.
"Kalau ditanya bagaimana politik cerdas berintegritas itu adalah orang yang memang track recordnya jelas. Track record yang jelas saja kadang terjadi sesuatu, apalagi yang tidak jelas," kata Saut.
Diketahui, KPU akhirnya menerbitkan Peraturan tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Dalam PKPU itu, mantan terpidana korupsi tidak dilarang maju di Pilkada 2020.
PKPU itu tercatat dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU itu ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Dalam Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Bunyi Pasal 4 ayat H masih sama dengan instrumen sebelumnya, yakni PKPU Nomor 7 tahun 2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana. Bukan bekas bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
Kendati masih mengakomodasi mantan koruptor, KPU menambahkan satu pasal dalam PKPU yang mengimbau partai politik mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi. Aturan itu dituangkan dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4.[]