GELORA.CO - Ambang batas pencalonan presiden tidak relevan dijadikan syarat. Seharusnya, Indonesia meniru sejumlah negara demokratis lain, yaitu presiden cukup dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu.
Begitu kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik M Pratama saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (9/12). Atas dasar itu, Heroik menilai presidential threshold baiknya ditiadakan di pilpres selanjutnya.
"Jadi syarat untuk mencalonkan presiden yang terdaftar ialah cukup sebagai partai politik peserta pemilu saja," sambungnya.
Baginya, persyaratan ambang batas presiden hanya akan menjadi intrik partai dan penguasa. Mereka akan mengatur sedemikian rupa demi melanggengkan kekuasaan.
Alhasil, jika kemudian presiden dan wakil presiden terpilih mendapat dukungan minoritas partai saat pilpres, maka mereka harus melakukan sedemikian rupa cara untuk menggandeng partai lain. Sebab hanya dengan begitu kerja mereka tiak akan terganggu.
“Terutama proses pengurusan kebijakan seperti RUU dan APBN," pungkasnya. [rmol]