Menjelang akhir tahun 2019, ada dua isu besar yang menyedot perhatian publik. Pertama, kasus korupsi asuransi Jiwasraya yang mencapai Rp 13,7 Trilyun.
Kasus ini sekarang sudah ditangani pihak kejaksaan agung. Tapi meskipun kejaksaan agung sudah memeriksa 89 saksi, sampai sekarang belum ada satu orangpun yang dijadikan sebagai tersangka.
Langkah penyidikan yang dilakukan tim kejaksaan atas kasus korupsi di perusahaan asuransi Jiwasraya akan terus dipantau publik karena banyak dana masyarakat yang tersangkut di perusahaan BUMN tersebut. Bahkan ada sekitar 400-an warga Korea Selatan yang menyimpan dananya di perusahaan asuransi Jiwasraya terutama dalam produk investasi dan proteksi JS Saving Plan.
Selain kasus Jiwasraya, pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan juga tidak kalah menarik. Pasalnya, setelah dua setengah tahun kasus ini mengambang dan tidak jelas, baru sekarang pelakunya bisa ditangkap.
Dalam kasus ini, ibarat jeruk makan jeruk karena pelakunya adalah oknum aparat polisi yang masih aktif (di Brimob) yakni RM dan RB. Sementara pemeriksaan terhadap kedua oknum polisi tersebut, juga dilakukan oleh aparat kepolisian.
Kasus ini juga menimbulkan banyak tanda tanya di benak masyarakat. Penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi 11 April 2017, tapi mengapa baru terungkap di akhir tahun 2019 ? Padahal, aparat polisi sudah lama mengantongi alat bukti diantaranya berupa video CCTV proses penyiraman air keras tersebut.
Justru setelah Kapolri dan Kabareskrim diganti, kasus Novel Baswedan ini baru bisa diungkap. Ada apa sebenarnya yang terjadi ? Begitulah pertanyaan masyarakat awam. Apakah ini terkait dengan kasus-kasus di kepolisian yang diungkapkan Novel Baswedan terutama menyangkut “Buku Merah”.
Seperti kita ketahui, Novel diserang pada 11 April 2017 saat berjalan menuju kediamannya, setelah menunaikan ibadah salat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah. Dia sempat menjalani operasi mata di Singapura. Berbagai upaya telah dilakukan sebelumnya, namun polisi mengaku kesulitan menangkap pelaku atau dalang penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Polisi bahkan telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. Namun, hingga masa kerja tim itu berakhir, pelaku saat itu tidak berhasil ditangkap.
Presiden Jokowi juga sempat memberi target ke Kapolri terdahulu, Jenderal Pol Tito Karnavian, untuk mengungkap kasus Novel dalam tiga bulan.
Target itu diberikan Jokowi pada 19 Juli 2017, setelah tim gabungan pencari fakta yang dibentuk Tito gagal mengungkap kasus tersebut.
Namun hingga tenggat waktu yang diberikan berakhir, kasus Novel belum juga terungkap. Jokowi justru mengangkat Tito Karnavian jadi Mendagri.
Tapi begitu Kapolri digantikan oleh Jenderal (Pol) Idham Azis dan Kabareskrim yang baru dijabat Listyo Sigit Prabowo, barulah kasus Novel Baswedan bisa terungkap. Meski demikian, jangan sampai dua oknum polisi yang sudah dibekuk tersebut hanya dijadikan sebagai tumbal.
Bareskrim harus mampu mengungkap aktor utama dibalik kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Kalau nanti yang didakwa dan dipenjara hanya dua oknum polisi tersebut, sangat boleh jadi mereka hanyalah orang suruhan yang sengaja dijadikan korban. Sementara aktor intelektual atau pihak yang menyuruh melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, tidak diungkap secara terang benderang.
Kembali pada pertanyaan tulisan ini, mana yang lebih berbahaya, kasus korupsi dana asuransi Jiwasraya atau kasus Novel Baswedan ?. Menurut penulis, keduanya sangat berbahaya bagi bangsa dan rakyat Indonesia.
Dana asuransi yang dirampok sebesar Rp 13,7 trilyun, bukan hanya merugikan masyarakat dan negara tetapi juga bisa mengganggu industri asuransi secara keseluruhan. Industri asuransi merupakan lembaga kepercayaan sama halnya dengan perbankan. Jika masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada perusahaan asuransi, jangan berharap industri jasa ini akan ini akan berkembang.
Oleh karena itu, kejaksaan agung harus bisa bekerja dengan cepat, profesional, proporsional, cermat dan akurat. Kejagung harus bisa secepatnya menetapkan tersangka agar kasus korupsi Jiwasraya ini tidak menjadi bola liar.
Kejaksaan Agung harus bisa menjelaskan keterlibatan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo dalam kasus korupsi ini. Sekaligus menjelaskan keterkaitan beliau saat menjadi Tenaga Ahli Utama Kedeputian III bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden (KSP).
Kejakgung juga harus bisa menjawab pertanyaan publik selama ini yang menduga dana Jiwasraya digunakan untuk kegiatan kampanye Pilpres Jokowi pada tahun 2018.
Kasus Jiwasraya maupun penyiraman air keras ke Novel Baswedan, kini sama-sama sedang ditangani aparat hukum. Yakni Kejakgung dan Bareskrim Mabes Polri. Jangan sampai perjalanan kasus hukum kedua kasus ini diintervensi oleh kelompok kepentingan bisnis dan politik. Wallahu a’lam bhisawab. (*)
*Penulis: Tjahja Gunawan (Wartawan Senior)