Penyidik Pelajari Laporan Henry Yoso Terkait Tudingan Rocky Gerung Hina Jokowi

Penyidik Pelajari Laporan Henry Yoso Terkait Tudingan Rocky Gerung Hina Jokowi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menerima dua laporan dari mantan anggota DPR RI Henry Yosodiningrat yakni terhadap pemilik akun Twitter @AndiArief_ dan @RockyGerungOfficial_.

Karo Penmas Divisi Humas Porli Brigjen Argo Yuwono menyampaikan, saat ini penyidik masih mempelajari kedua laporan tersebut.

“Laporan sudah diterima dan akan dilakukan konfirmasi kepada pelapor atau penyelidikan dan saksinya siapa,” kata Argo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/12).

Nantinya, sambung Argo, penyidik bakal meminta beberapa keterangan dari saksi ahli. Jika dalam gelar perkara ditemukan adanya unsur pidana maka statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Namun jika tidak maka akan dihentikan penyelidikannya,” jelas Argo.

Politisi PDIP Henry Yosodiningrat akhirnya melaporkan pemilik akun @AndiArief_ dan @Rockygerungofficial_ ke Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Dari surat tanda terima laporan (STTL) yang diterima Redaksi, Henry menyangkakan Pasal 15 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 tentang perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi ELektronik.

Pelaporan ini merupakan buntut dari polemik pernyataan Henry Yoso yang menyebut Orang Lampung akan Bacok Rocky Gerung”. Pernyataan itu terlontar dari mulut Henry usai laporannya tak diterima oleh Bareskrim kepada Rocky Gerung karena mengatakan Presiden tak paham Pancasila.

Pernyataan itu akhirnya menimbulkan banyak reaksi, termasuk politikus Partai Demokrat Andi Arief. Melalui akun Twitternya @AndiArief_ mencuit dengan kalimat “Kawan-kawan PDIP yang sekarang ada dan mendapatkan posisi dalam partai dan kekuasaan--mayoritas PDIP otot. Faksi otak tersingkir. Itu penjelasan kenapa preman seperti Hendriyosodiningrat melaporkan Rocky Gerung,” cuit Andi.

Kedua laporan Henry ini diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor register LP/B/1042/ 2019/ Bareskrim untuk laporan pemilik akun @Rockygerungofficial dan LP/
1043/2019/Bareskrim untuk terlapor pemilik akun @AndiArief_.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita