GELORA.CO - Hoax 7 kontainer surat suara tercoblos menyeret banyak nama dengan otak Bagus Bawana Putra. Hoax itu yang disebar lewat Grup WhatsApp 'Gerakan Nasional Presidium Prabowo' sehingga menjadi hoax. Salah satu yang ikut menyebar ternyata pensiunan anggota TNI AL, Mujiman.
Kasus bermula saat Bagus menerima telepon dari Suroso pada 2 Januari 2019. Suroso memberitahu Bagus ada 7 kontainer yang berisi surat suara sudah dicoblos.
Suroso meminta Bagus menghubungi Mujiman yang juga mantan anggota TNI AL. Sejurus kemudian, Bagus menelepon Mujiman dan menginformasikan hal itu. Mujiman membenarkannya dan menulis di Grup WhatsApp 'Gerakan Nasional Presidium Prabowo' yaitu:
Tolong dicek kebenarannya. Info ini di Tanjung Priok dan nongkrong 7 kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah dicoblos nomor 1. Dijaga ketat aparat.
Atas hal itu, Bagus kemudian mengirimkan pesan suara ke grup WhatsApp bernama 'Prabowiseso' yaitu:
Assalamualaikum Mbak Titi ini saya posisi saya di Bogor, saya ditelepon temen orang Tanjung Priok, seorang marinir katanya sekarang ini lagi geger lagi heboh ditemukan satu kontainer surat suara ya surat suara yang sudah dicoblos nomor satu isinya ee isinya itu 80 juta surat suara tolong sam kalau ada akses tolong sampaikan ke Pak Joksan ya Mbak Titi ada akses sampeyan ke Pak Joksan atau ke Pak Prabowo untuk segera ngirim orang yang punya power untuk ngecek itu sekarang masih dibuka lagi geger katanya lagi diamanin marinir gitu coba karena aku lagi di Bogor.
Hoax itu diteruskan dan kemudian menjadi pesan berantai dan viral di medsos. Polisi bergerak dan menangkap Bagus dkk, termasuk Mujiono. Akhirnya, Mujiono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.
Pada 30 September 2019, jaksa menuntut Mujiono selama 3 tahun penjara. Apa kata hakim?
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam berkas putusan yang dikutip detikcom, Rabu (18/12/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Makmur dengan anggota Jhon Tony Hutauruk dan Abdul Kohar. Mujiono dinyatakan terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 yentang Peraturan Hukum Pidana.
"Mujiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong atau menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap majelis dengan suara bulat.
Mujiman menyusul Bagus yang lebih dulu dihukum 2 tahun penjara. Hoax itu juga membuat Guru Mata Pelajaran Geografi sebuah SMP swasta di Cilegon, Mochamad Iwan Kurniawan menghuni penjara selama 2 tahun. [dt]