GELORA.CO - Mantan Direktur PT Garuda Indonesia Ari Askhara dinilai mesti mendapatkan hak yang sama di mata hukum.
Pasalnya, kasus dugaan penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton di pesawat Garuda menjadi urusan Kapabeanan. Karenanya Ari bisa saja dikenakan sanksi denda atas kasus tersebut.
Kendati begitu, sikap Menteri BUMN Erick Tohir juga tidak bisa disalahkan seluruhnya. Sebab, Erick telah menjalankan tugasnya untuk menjaga moral dalam institusi perusahaan pelat merah.
Demikian disampaikan Center for Social Political Economic and Law Studies (CESPELS), Ubedilah Badrun saat ditemui di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (9/12).
"Kalau itu (masih urusan Kapabean) ya berarti kan perkaranya harus dilihat secara lebih objektif," kata Ubed.
Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu menilai, baik itu Menteri BUMN Erick Tohir maupun eks Dirut Garuda Ari Askhara, keduanya memiliki hak yang sama di mata hukum.
Sebab, Erick telah menjaga marwah BUMN dengan menindak tegas jajaran Direksi yang memanfaatkan fasilitas negara, pun sebaliknya Ari Ashkara yang juga berhak mengajukan upaya klarifikasi.
Jadi secara moral saya mendukung upaya itu (Erick Thohir) untuk melakukan penertiban di Dirut Garuda. Meskipun, kita juga menghargai upaya yang dilakukan Ari Askhara itu untuk meluruskan positioning hukumnya agar dia bisa diberi hak," demikian Ubed.(rmol)