Pemerintah Bisa Gugat Tiongkok di Forum Peradilan Internasional

Pemerintah Bisa Gugat Tiongkok di Forum Peradilan Internasional

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengatakan, intrusi kapal Coast Guard Tiongkok memasuki wilayah ZEE RI adalah pelanggaran terhadap kedaulatan negara RI. Pasalnya, kejadian ini sudah kedua kalinya setelah Maret 2019 juga kapal Tiongkok sempat diusir oleh aparat keamanan maritim Indonesia.

"Sikap nota protes diplomatik Indonesia kepada Tiongkok sudah tepat. Kita tidak bisa mentolerir dan tidak bisa berkompromi terhadap pelanggaran kedaulatan negara," kata Charles dalam pesan singkatnya, Selasa (31/12/2019).

Ia menilai pemerintah RI juga bisa memilih respons yang lebih keras apabila tidak ada itikad baik dari Tiongkok untuk menghormati kedaulatan NKRI. Pemerintah bisa mengkaji kembali keterlibatan RI dalam inisiatif-inisiatif multilateral yang diinisiasi oleh Tiongkok di forum internasional, seperti inisiatif One Belt One Road.

"Di tingkat regional Indonesia juga bisa menggalang negara-negara dikawasan Asia Tenggara yang wilayah kedaulatannya kerap dilanggar oleh Tiongkok untuk mengkaji ulang hubungan kawasan dengan Tiongkok. Berbagai kerjasama yang sedang dalam pembahasan antara Asia Tenggara dengan Tiongkok seperti Regional Comprehensive Economic Partnership harus ditinjau ulang kembali," tegasnya.

Upaya lainnya, lanjut politikus PDIP ini pemerintah bisa menggugat Tiongkok di Forum peradilan Internasional seperti ITLOS dan ICJ. "Berdasarkan putusan arbitrase internasional yang lalu dan hukum kebiasaan internasional maka hampir pasti kita akan memenangkan gugatan. Putusan peradilan internasional dapat menguatkan legal standing dalam klaim teritorial RI," kata Charles. [tsc]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita