GELORA.CO - Mantan anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan periode 2016-2021 Syafri Adnan Baharuddin yang dituduh sebagai predator seks oleh bawahannya berinisial RA melakukan sujud syukur di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).
Sujud syukur dilakukan lantaran tuduhan mengenai adanya pelecehan seksual terhadap RA sebatas fitnah dan tidak benar.
Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan gugatan RA dalam perkara perdata tidak diterima.
Selain itu, surat ketetapan nomor: S.Tap/96/VII/2019/Direskrimum tentang penghentian terhadap laporan polisi nomor: LP/B/0006/I/2019/Bareskrim tanggal 3 Januari 2019 atas nama pelapor RA dengan laporan Syafri Adnan Baharuddin terhitung tanggal 31 Juli 2019 dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup bukti.
Atas dasar tersebut, Syafri meluapkan rasa syukurnya kepada tuhan dengan melakukan sujud syukur usai melakukan jumpa media untuk menjelaskan perkembangan kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.
Saya bernazar mau sujud syukur, karena ini semua tidak benar,” ungkap Syafri di lokasi, Minggu (8/12).
Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Syafri sujud syukur beralaskan sejadah kecil berwarna merah di pelataran Hotel Ibis Tamarind. Dengan khusyuk, dia menyampaikan syukur karena kasus yang melilitnya tidak terbukti di persidangan.
(Rmol)