GELORA.CO - HA, pelaku persekusi yang mencap kafir ke anggota Banser, ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku mengaku kesal kepada korban karena sempat bersenggolan motor di jalan.
"Pelaku kita kenakan Pasal 310, 311, 335 KUHP juga UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar Kapolres Jaksel Kombes Bastoni Purnama dalam rilis perkara di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (12/12/2019).
HA mempersekusi anggota Banser ES dan WS saat berada di Jl Pondok Pinang. HA, menurut polisi, kesal merasa dipepet motornya oleh korban.
"Berdasarkan keterangan pelaku, pelaku melakukan persekusi tersebut diawali pelaku berpapasan atau bersenggolan dengan korban kemudian pelaku merasa kesal. Akhirnya dibuntuti sampai di TKP kemudian pelaku mengintimidasi, melakukan ancaman," sambung Kombes Bastoni.
Pelaku mengaku tidak terkait dengan ormas. Persekusi dilakukan karena keinginan pelaku sendiri.
"Pelaku cuma ingin menunjukkan kekesalannya kepada korban. (Video) sempat di-share ke grupnya sendiri, kemudian pelaku sempat ditegur anggota WA group sehingga dari WA group tersebut viral di medsos," ujar Bastoni.
Dalam video yang viral itu, tampak dua anggota Banser mengenakan seragam berbicara dengan seseorang yang merekam video sambil menunjuk-nunjuk mereka. Video itu diawali makian 'monyet' untuk bertanya di mana e-KTP kedua anggota Banser itu.
Terlihat juga salah satu anggota Banser bertanya balik alasan pria yang mengenakan kaus dan topi hitam itu mempertanyakan e-KTP mereka. Percakapan berlanjut dengan mempertanyakan alasan dua anggota Banser berada di Jakarta.
Anggota Banser tersebut menjawab, keberadaan mereka di Jakarta terkait Gus Muwafiq. Orang yang merekam video itu kemudian meminta dua anggota Banser tersebut mengucap takbir. Mendengar permintaan itu, anggota Banser bertanya balik alasan dia harus mengucap takbir saat itu. Pria di video justru menyebut anggota Banser 'kafir'.
"Kok buat apa? Kafir dong lu! Eh ntar dulu takbir dulu kalau muslim, orang Islam harus takbir," ujar pria berkaus hitam itu.
"Islam itu cukup ucapkan kalimat syahadat," jawab anggota Banser.()