GELORA.CO - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan hukuman mati bagi para koruptor harus dipertimbangkan secara matang. Hasto mengatakan hal ini sebagai respons ucapan Presiden Jokowi yang setuju koruptor dihukum mati.
Menurutnya, ada banyak pencegahan korupsi yang bisa dilakukan untuk menimbulkan efek jera, dibandingkan dengan hukuman mati.
"Ketika sebuah langkah yang sifatnya shock therapy untuk dilakukan, ini tentu saja membutuhkan pertimbangan kemanusiaan. Sehingga untuk menyangkut hal yang menyangkut kehidupan manusia, kita harus hati-hati karena kita bukan pemegang kehidupan atas orang per orang. Kita harus merawat kehidupan itu," kata Hasto di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Rabu 11 Desember 2019.
Hasto membenarkan bahwa perilaku korupsi sangat merugikan dan pantas untuk diberikan hukuman seberat-beratnya. Hal ini mengingat kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan bagi negara.
Namun, jika berkaca pada semangat pendirian bangsa, adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
"Jadi, PDI merasa dengan jalan koruptor dimiskinkan, bahkan dengan pencabutan hak politik yang menciptakan efek jera atau hukuman seumur hidup itu lebih relevan mengingat kita juga terikat dengan konvensi internasional yang menghapus hukuman mati tersebut," ujar Hasto.
"PDI Perjuangan menyetujui sanksi yang seberat-beratnya, pemiskinan koruptor termasuk sanksi sosial. Tetapi untuk hal yang sifatnya terkait dengan hak hidup, itu harus dipertimbangkan dengan matang," imbuhnya.
Sebelumnya, isu setuju hukuman mati bagi para koruptor dilontarkan Presiden Joko Widodo saat menjawab pertanyaan salah seorang siswa SMKN 57, Senin 9 Desember 2019. Bermula saat seorang siswa menanyakan ke Jokowi, kenapa tidak ada hukuman mati untuk pelaku korupsi.
Jokowi mengatakan bahwa memang dalam peraturan perundang-undangan tidak ada pasal yang mengatur hukuman mati. Tapi, Jokowi setuju jika ada tambahan pasal hukuman mati.
"Kehendak masyarakat. Kalau memang masyarakat berkehendak seperti itu ya dalam RUU Pidana, tipikor itu dimasukkan," kata Jokowi, dikonfirmasi usai acara.[]