GELORA.CO - Kementerian Keuangan menjawab pidato Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj yang menagih janji Sri Mulyani Rp1,5 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kredit murah sebesar Rp 1,5 triliun sudah dialokasikan di APBN 2017 dan sudah cair.
Dana tersebut digunanakan untuk mendukung perkuatan pengusaha di level ultramikro, yaitu yang di bawah level kredit usaha rakyat dan tidak memiliki akses ke pembiayaan.
“Oleh DPR disetujui Rp 1,5 triliun, termasuk pada level grassroot adalah yang ada di dalam afiliasi dengan organisasi kemasyarakatan, karena NU sebagai salah satu ormas yang besar, memang memiliki banyak unit usaha yang kebutuhan kreditnya antara 5-10 juta per pengusaha,” ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Sri Mulyani mengatakan, Kemenkeu dan NU, serta organisasi masyarakat lainnya membuat nota kesepahaman atau MoU. Operasionalisasinya dalah dengan menyalurkan kredit ultramikro melalui beberapa lembaga.
Sri Mulyani menyebut Kemenkeu tidak mungkin memberikan langsung dana besar tersebut kepada individual.
“Makanya dilakukan melalui beberapa channeling agency, yaitu seperti PT BAV atau Bahana Arta Ventura, juga PNM atau Permodalan Nasional Madani yang termasuk di dalamnya program Mekaar, dan juga PT Pegadaian,” katanya.
Kemenkeu juga menggandeng institusi yang membimbing dan memberikan dukungan kepada masyarakat peminjam ultramikro.
Dalam perjalanannya, ada lima koperasi di bawah PBNU, salah satunya Koperasi Sidogiri, yang menerima dana sebesar Rp 211 miliar.
Sri Mulyani memastikan lembaganya terus memantau perkembangan program tersebut, meski ada beberapa perubahan cara di keberjalanannya.
Ia menyebut PBNU sempat meminta agar tidak hanya Koperasi Sidogiri, yang sudah cukup stabil, yang menerima bantuan itu.
Koperasi tersebut memang dinilai memiliki unit usaha yang bagus, ditambah lagi masyarakat yang masyk telah memiliki sistem pembukuan ekonomi yang sangat baik.
“Namun tidak semua koperasi yang kualitasnya sebagus itu, sehingga waktu itu juga diminta kepada kami untuk memberikan langsung kepada masyarakat melalui pondok pesantren,” ujar Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani, waktu itu Kementerian Keuangan melakukan penyaluran kepada beberapa individu karena pondok pesantren bukanlah unit ekonomi.
“Ternyata tidak bisa pick up, artinya kreditnya itu kemudian tidak bisa membantu, karena level ultramikro itu pendampingan penting sekali,” tandas Sri Mulyani.[psid]