Orang yang Menghina, Merendahkan dan Melecehkan Nabi Dihukum Keras

Orang yang Menghina, Merendahkan dan Melecehkan Nabi Dihukum Keras

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Dalam Al-Quran, kata “menyakiti” ada beberapa kalimat. Tu’dzuu (kalian semua menyakiti). Kata ini hanya disebut satu kali. Kedua, tu’dzii (disebut satu kali), ketiga, yu’dzuuna (mereka menyakit), ini disebut 3 kali. Yu’dzunnan Nabiyya (Mereka menyakiti Nabi saw). Kedua, yu’dzunar Rasulullah (1 kali), Ketiga, yudzunallaha war Rasullah (QS: Ahzab:57).

Contoh orang yang ‘menyakiti Allah” misalnya: menghujat Al-Quran, merobah isi Al-Quran, menghujat agama Allah, menyakiti ulama, menyakiti Nabi dan Rasulnya Allah. Allah memberikan dua ancaman; dilaknat di dunia – akhirat, kedua, dihinakan di mana-mana.

Ini beberapa gambaran / bentuk orang-orang yang ‘menyakiti Allah’.

Pertama, ‘Menyakiti Nabi dalam tindakan (secara aplikatif)’.

Ini disebutkan dalam Kitab Tafsir Ruhul Bayan (jilid 7, halaman ) Ada hadits dari Sahlah bin Jallad, ada seorang laki-laki menjadi imam, tetap saat itu dia meludah ke arah kiblat. Sementara ada Rasulullah ﷺ di situ. Jadi ada dua perkara dalam kasusu ini, Dia tak memiliki adab dan menyakiti Nabi. Rasulullah memberi sanksi dengan mengatakan, “La Yusholli bikum hadza” (Jangan lagi orang ini mengimami shalat untuk kamu sekalian).

Jadi nabi ﷺ melarang menjadi imam dan menjadikannya sebagai rujukan atau dihormati.

Kedua, Menyakiti Nabi dalam Bentuk Perkataan (secara verbal)

Dalam Kitab Al I’lam Biquwwati’il Islam (Tentang Apa-apa saja yang Membuat orang Murtad), oleh Ibnu Hajar al Haitami, hal 160)

“Perkataan seseorang, bahwa nabi kita itu kukunya panjang”, pendapat yang unggul menurut Imam Al Haitami, jika orang mengatakan ini samata-mata ungtuk meremehkan Nabi ﷺ atau mengejek pada Nabi, atau untuk menisbatkan kekurangan fisiknya (ketidaksempurnaan fisik nabi) dengan sengaja, maka orang ini bisa menjadi kafir. Namun jika tidak dengan tujuan meremehkan, menghina atau menisbatkan pada nabi, maka tidak menjadi kafir. Akan tetapi, meski yang bersangkutan tidak menjadi kafir, orang ini harus dihukum (dita’zir), yakni hukuman sebarat-beratnya.

Hukuman sosial orang seperti ini termasuk dilarang pidato, ceramah, tampil di hadapan umum, sebelum belajar dahulu dan melengkapi ilmunya.

Di halaman lain dalam kitab ini juga disebutkan,  di halaman 294, “barangsaiapa yang mengatakan bahwa sifatnya nabi seperti sifatnya seorang laki-laki (umum) yang buruk wajahnya, buruk jenggotnya (tidak terurus), menurut buku Hajar al Haitami, orang seperti ini di Negara Islam (dengan hukum Islam, bisa dihukum mati).

Ketiga,  ‘Menyakiti Nabi terkait Ideologi’

Dalam Kitab Al Mutanabbiun fil Islam (Nabi-Nabi Palsu dalam Islam, dan Bahayanya Pemikiran Mereka bagi Masyarakat Islam) oleh Dr Gholib bin Ali.

Di halaman 331, disebutkan ada kisah di negara Sudan, di mana pernah ada Partai Republik (Al Hisbul Jumhuri) dipimpin Mahmud Muhammad Toha, seorang insinyur, teknisi rel kereta api membuat Partai Republik di tahun 1945, mengaku nabi dan membuat ajaran “Islam Baru”. Di antara ajarannya; dia mengatakan, “Sesungguhnya Rasulullah itu hidup ketika puncaknya Komunisme.”

Orang ini, juga mengatakan, “Sesungguhnya Rasul mengajak para sahabatnya untuk mengambil ideologi Komunisme.”

Alkisah, Mahmud Muhammad Toha dieksekusi karena dianggap murtad pada usia 76 di era Gaafar Nimeiry (red).

Terakhir, Syeih Abu Mansyur al Maturidi (ulama Ahlus Sunnah) dalam Tafsir Ta’wilatu Ahli Sunnah, di halamaman 413, beliau mengyrip hadits, “Nabi kita bersabda, Barangsiapa yang menyakiti aku, sesungguhnnya dia menyakiti Allah.” (diambil dari ceramah Youtube Gus Qoyyum atau K.H. Abdul Qoyyum Mansur, terkait larangan mengikuti atau menjadikan panutan orang yang ‘mehina’ Nabi ﷺ).[]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita