GELORA.CO - Polisi memeriksa manager showroom terkait asal usul mobil Lamborghini oranye yang dikendarai Abdul Malik saat todong pelajar. Manager showroom tersebut mengungkap bahwa Abdul Malik adalah pemilik asli supercar itu, bukan Abdul Rochim sebagaimana tertera di STNK.
"Penyidik telah memeriksa pihak showroom 'M' di kawasan Jakarta Utara," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Andi Sinjaya dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (28/12/2019).
Manager Operasional Showroom yang diperiksa yakni berinisial H. Dalam pemeriksaan itu, H membeberkan soal kepemilikan mobil Lamborghini bernopol B-27-AYR.
"Berdasarkan keterangan saudara H, menyebutkan bahwa mobil tersebut diserahkan pada tanggal 13 Desember 2019 kepada saydara AM (Abdul Malik) dengan nilai jual Rp 2,7 M," kata Andi.
Abdul Malik membeli mobil tersebut secara kredit. Dia membayar uang muka sebesar Rp 1,6 miliar untuk mobil mewah itu.
"Pelunasan secara kredit melalui bank," katanya.
Sebelum dijual kepada, pihak showroom membeli mobil tersebut kepada seseorang berinisial B.
"B ini berasal dari Padalarang, Bandung," tuturnya.
Sebelumnya polisi telah mengungkap kepemilikan mobil tersebut yang teregistrasi atas nama Abdul Rochim. Belum bisa dipastikan, apakah pihak showroom atau Abdul Malik yang berurusan dengan Abdul Rochim terkait penggunaan identitas pada STNK kendaraan.[dtk]