GELORA.CO - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Idrus Marham dari 5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara dalam kasus korupsi. Ini pengurangan hukuman untuk terdakwa korupsi yang kesekian kali, pasca Artidjo Alkostar pensiun. Ironis!
"Pasca hakim agung Artidjo pensiun, sepertinya tidak ada lagi yang secara 'kekuatan moral' menjaga dan menahan libido koruptif pada hakim-hakim di MA. Sebagai contoh putusan Syafrudin Temenggung yang hakimnya bolak-balik bertemu pengacaranya. Secara etik sudah tidak punya kemaluan, dan sudah dihukum etik, seharusnya dipidana," kata ahli hukum Abdul Fickar Hadjar saat berbincang dengan detikcom, Rabu (4/12/2019).
"Kini juga terjadi pada pengurangan hukuman beberapa terdakwa korupsi di antaranya Idrus Marham, yang ironis notabene diputuskan Ketua Muda MA/Ketua Kamar Bidang Pidana," sambungnya.
Ketua Muda MA yang dimaksud adalah Suhadi. Di mana Suhadi bersama Prof Abdul Latief dan Prof Krisna Harahap. Majelis menilai Idrus Marham bukan orang yang menentukan dalam proyek listrik Riau-1 sehingga hukumannya diringankan.
"MA juga belakangan ini sudah beberapa kali memutus lepas terdakwa korupsi. Kemudian kemarin MA baru saja memutus lepas terdakwa Feredrick Siahaan dalam kasus Blok BMG PT Pertamina," ujar Fickar.
Ferederick adalah bekas Direktur Keuangan Pertamina. Menurut MA, apa yang dilakukan Ferederick bukanlah tanggungjawabnya, tetap ada di tangan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.
"Harus ada tindakan tegas oleh otoritas Komisi Yudisial (KY) terutama bagi hakim-hakim yg menyalahgunakan kewenangannya. Terutama juga yang menjelang pensiun. Komitmen terhadap pemberantasan korupsi sepertinya sudah menurun. Meskipun pabrikasi korupsi terus terjadi di segala sektor, tidak hanya di ekonomi, bahkan terjadi juga di lembaga yudikatif," pungkas dosen Universitas Trisakti itu.[]