GELORA.CO - Wanita berinisial RA, yang merupakan mantan pegawai di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan akhirnya meminta maaf pada mantan atasannya, Syafri Adnan Baharuddin.
Permintaan maaf dipanjatkan setelah RA menuding anggota Dewas BPJS TK itu melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Permintaan maaf ditulis RA dalam sebuah surat pernyataan pada tanggal 26 November lalu.
Surat ditulis tangan dan dibubuhi penegasan dibuat secara sadar dan tanpa paksaan, lengkap dengan materai di atas tanda tangan. Surat itu diperlihatkan kuasa hukum Syafri saat menggelar jumpa pers di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Minggu (8/12).
RA menyatakan tuduhan mengenai pelecehan seksual yang dilakukan Syafri Adnan Baharuddin tidak benar adanya.
“Tuduhan saya selama ini terhadap Bapak Syafri Adnan Baharuddin di mana telah terjadi pemerkosaan dan atau pelecehan seksual dengan paksaan adalah tidak benar,” tulis RA.
Pihaknya, juga meminta maaf karena tuduhannya telah membuat mencoreng nama baik Syafri dan keluarga besar hingga membuat yang bersangkutan hengkang dari BPJS Ketenagakerjaan cabang Tangerang.
“Surat pernyataan ini saya buat sebenar-benarnya tanpa ada paksaan, dan tekanan dari pihak manapun,” tandasnya. (Rmol)