GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak PT Garuda Indonesia menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait temuan barang ilegal berupa onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal yang diangkut dari Prancis menggunakan pesawat Airbus A330-900Neo.
Saya kira akan lebih baik jika informasi ini dijelaskan secara terbuka agar tidak ada kekeliruan pemahaman," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/12).
Pihaknya mengaku belum menerima laporan resmi dari masyarakat ihwal penemuan barang yang diduga ilegal itu. Termasuk, terkait kepemilikan barang tersebut apakah dipesan oleh pihak PT Garuda Indonesia atau tidak.
"Karena hal ini sudah mengemuka di publik, saya kira memang perlu dijelaskan agar tidak ada kesalahpahaman," tegasnya.
Lebih lanjut, Febri juga meminta agar temuan tersebut dilaporkan kepada lembaga antirasuah jika masuk dalam kategori gratifikasi.
"Jika ada kekhawatiran benda tersebut sebagai pemberian pada pegawai negeri atau penyelenggara negara, maka tentu ada risiko gratifikasi di sana. Kami harap hal itu tidak perlu terjadi," tandasnya.
Petugas bea dan cukai mendapati barang-barang ilegal tersebut saat pesawat Airbus A330-900 mendarat di bandara Soekarno-Hatta pada pertengahan November 2019 lalu.
Ternyata, onderdil ini diduga dibawa oleh karyawan Garuda Indonesia dengan nilai sekitar Rp 50 juta untuk biaya pajaknya.(rmol)