KPK Kembali Tersangkakan Pejabat Kemenag

KPK Kembali Tersangkakan Pejabat Kemenag

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menjelaskan, pihak yang dimaksud adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Ditjen Pemdis Kemenag, Undang Sumantri (USM).

Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).


"Dalam penyidikan KPK menetapkan USM Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Ditjen Pendis Kemenag sebagai tersangka," ucap Laode saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (16/12).

Undang Sumantri diduga melakukan dua tindak pidana korupsi, yakni perkara pengadaan peralatan Laboratorium Komputer MTs yang merugikan keuangan negara senilai Rp 12 miliar.

Kemudian terkait pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi MTs dan MA yang merugikan keuangan negara senilai Rp 4 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat anggota badan anggaran DPR RI periode 2009-2014, Dzulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia yang telah divonis 15 tahun dalam kasus korupsi pengadaan barang atau jasa di Kemenag tahun 2011.

Dzulkarnaen Djabar bersama Dendy dan Fahd El Fouz telah memengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan Laboratorium Komputer MTs pada TA 2011.

Setelah munculnya sejumlah fakta tentang dugaan keterlibatan pihak lain, KPK membuka penyelidikan baru. Kemudian KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan," jelas Laode.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita