GELORA.CO - Komisi Pemilihan Umum
(KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang tidak melarang koruptor untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Hal itu tercantum pada PKPU 18/2019 tentang Perubahan kedua Atas PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU itu ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Terkhusus pada Pasal 4 ayat 1 poin H soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Isi Pasal 4 ayat 1 poin H itu masih sama dengan aturan sebelumnya yakni PKPU 7/2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana yakni mantan terpidana narkoba dan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, putusan tidak adanya larangan untuk koruptor maju di Pilkada 2020 merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya memang putusan MK-nya begitu," ucap Mahfud MD kepada wartawan usai menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/12).
Sehingga, Mahfud mengaku tak ambil pusing terhadap banyaknya penolakan. Mahfud hanya menyarankan agar masyarakat yang tidak setuju dengan PKPU itu untuk menggugat putusan MK.
"Kalau mau menggugat ya putusan MK jangan PKPU-nya," singkat Mahfud.(rmol)