GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak melarang mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi untuk menjadi Kepala Daerah.
Putusan tersebut diakui tak sesuai harapan lembaga antirasuah meski pada akhirnya harus tetap menghormati putusan Majelis Hakim MK.
"Harapan KPK sebenarnya para pelaku korupsi ini dibatasi semaksimal mungkin agar tidak lagi memimpin masyarakat," ucap Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu malam (11/12).
Bagi KPK, para koruptor telah mengkhianati negara dan masyarakat Indonesia. Sehingga, koruptor tidak pantas untuk memimpin suatu daerah.
"Ketika mereka sudah dipercaya, mereka sudah berkhianat dengan melakukan penyalahgunaan kewenangan dan kepercayaan dari publik," tegas Febri.
Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan MK untuk 'merestui' koruptor ikut Pilkada. Ke depan, ia berharap ada aturan yang jelas dalam mempersempit upaya perilaku koruptif oleh para calon.
"Tinggal dibuat aturan yang lebih rinci di PKPU," tutupnya. (Rmol)