GELORA.CO - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bengkulu Suparman dalam sidang Praperadilan menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu terhadap Novel Baswedan dinyatakan tidak sah. Itu artinya, Novel masih berstatus terdakwa.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea H Poeloengan melihat, pasca terungkapnya pelaku yang diduga melakukan teror penyiraman air keras terhadap Novel menandakan Polri tetap melayani penyidik KPK yang menjadi korban meskipun statusnya masih sebagai terdakwa.
Polri, kata Andrea, tetap menjalankan tugasnya untuk mengungkap kasus yang menimpa Novel Baswedan sebagai korban, walaupun fakta hukumnya berdasarkan ketetapan majelis hakim nomor 31/Pid.B/2016/PN Bgl tertanggal 5 Februari 2016 Jo Putusan hakim pemeriksa perkara gugatan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2016/PN Bgl bahwa Novel Baswedan masih berstatus terdakwa.
“Polri masih melayani Novel Baswedan dalam posisinya sebagai korban dugaan penganiayaan dengan penyiraman zat yang mengakibatkan cedera mata dan mukanya. Bisa dibayangkan, bahwa seorang terdakwa yang menjadi korban saja tetap ditangani,” kata Andrea kepada wartawan, Senin (30/12).
Di sisi lain, Andrea meminta agar Novel Baswedan tidak berpolemik di media terkait tudingannya bahwa ada pihak lain dibalik peristiwa penyiraman air keras kepadanya. Lebih baik, kata Andrea, jika memang Novel memiliki bukti-bukti seharusnya sejak awal memberikan keterangannya sebagai tambahan ke penyidik.
Kedua pelaku yang diduga melakukan teror terhadap Novel Baswedan telah ditangkap tim teknis Bareskrim pada Kamis malam (26/12). Keduanya merupakan anggota Polri aktif dari satuan Brimob berinisial RM dan RB. (Rmol)