GELORA.CO - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberhentikan sementara seluruh jajaran direksi Garuda Indonesia yang terlibat dalam kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Airbus A330-900 Neo. Komisi VI DPR selaku mitra kerja mendukung langkah Erick.
"Saya kira apa yang telah dilakukan Menteri BUMN itu sudah sangat tegas dengan mencopot Dirut Garuda. Ini pelajaran bagi semua BUMN yang lainnya. Ini juga merupakan momentum untuk Menteri BUMN agar menata dengan lebih baik Garuda. Kita tahu Garuda memiliki persoalan sebelumnya," kata Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza kepada wartawan, Sabtu (7/12/2019) malam.
Faisol berharap ini menjadi momentum untuk pembenahan di internal Garuda karena perusahaan pelat merah ini tengah disorot seperti masalah laporan keuangan dan lain sebagainya. Politikus PKB ini berharap Erick segera menunjuk figur yang mumpuni untuk membenahi masalah di Garuda.
"Di Garuda memiliki banyak 'hantunya', ini pasti menunggu kesempatan di mana bisa mengambil keuntungan lebih besar. kedua, momentum ini bisa digunakan Menteri BUMN untuk meningkatkan kinerja Garuda," ujarnya.
Keputusan ini diambil seusai pertemuan antara Erick dengan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Pemberhentian sementara itu akan berlaku hingga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan dilaksanakan 45 hari terhitung dari Senin, 9 Desember 2019 mendatang.
"Pada hari ini tanggal 7 Desember telah dilaksanakan pertemuan dengan Menteri BUMN dengan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia. Dan menyepakati hal sebagai berikut, pertama akan memberhentikan sementara waktu semua anggota direksi yang terindikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus dugaan penyelundupan Harley dan Brompton dalam penerbangan seri flight GA 9721 tipe Airbus A330-900 Neo yang datang dari pabrik Airbus di Prancis pada tanggal 17 November 2019 di Soekarno Hatta, Cengkareng sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sahala di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12).(dtk)