GELORA.CO - Diskotek Colosseum Jakarta meraih penghargaan Adikarya Wisata dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Penghargaan itu diserahkan oleh Deputi Gubernur DKI Bidang Pariwisata dan Budaya Dadang Solihin di Hotel JW Marriott pada Jumat, 6 Desember 2019.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) DKI Alberto Ali mengatakan, Colosseum menang kategori jasa pariwisata diskotek lantaran memberi kontribusi positif terhadap ekonomi Ibu Kota. Menurutnya, diskotek tersebut sudah lolos syarat penilaian, yakni dedikasi, kinerja perusahaan, dan kontribusi terhadap pariwisata Jakarta.
Namun keputusan itu dikritik banyak pihak. Selain warganet, Front Pembela Islam (FPI) juga melayangkan protes. FPI menilai penghargaan itu justru bentuk dari maksiat friendly.
"FPI memprotes keras atas berbagai kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang sangat memberikan peluang, memfasilitasi berbagai kemaksiatan dan pesta pora serta hura-hura semata," kata Sekretaris Umum FPI Munarman, dikutip dari VIVAnews.
Penghargaan dibatalkan
Setelah banyak kritik mengalir, akhirnya Pemprov DKI membatalkan penghargaan yang diberikan kepada diskotek Colosseum setelah 10 hari diberikan. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah bilang bahwa diskotek populer di Jakarta Barat itu sudah melanggar sejumlah aturan.
"Berdasarkan fakta dari BNN dan ada teguran Kepala Dina, tahapan-tahapan tim tidak cermat maka pemberian penghargaan kepada Colosseum dinyatakan dibatalkan," kata dia.
Dia menjelaskan, sebelum menentukan pemenang penghargaan, ada beberapa tahapan yang sudah dilakukan. Pertama, tim dari Dinas Pariwisata melakukan seleksi administrasi, penilaian kerja, dan penilaian akhir dengan mendatangi langsung tempat usaha.
Tetapi dalam perjalanannya, ternyata ada surat BNN DKI Jakarta kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tertanggal 10 Oktober 2019. Surat tersebut merekomendasikan Pemprov DKI untuk menutup diskotek Colosseum lantaran pada 7 September 2019 lalu, saat petugas BNN melakukan razia, ditemukan sejumlah pengunjung yang positif menggunakan narkoba.
Tim penilai disanksi
Saefullah mengakui ada kelalaian penilaian yang dilakukan tim dari Dinas Pariwisata dan kebudayaan DKI Jakarta. Karena itu, sesuai arahan Anies dilakukan pemeriksaan kepada pihak yang terlibat dalam proses penilaian.
Menurutnya, jika terbukti ada kelalaian maka mereka akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara pihak yang terlibat dalam proses penilaian saat ini dinonaktifkan sementara.
"Jajaran yang terlibat sementara dinonaktifkan selama pemeriksaan berjalan," ujarnya.
Dia menuturkan, pemberian penghargaan kepada Colosseum diputuskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan SK Nomor 388 tahun 2019 tentang penetapan pemenang Adikarya Wisata tahun 2019. Namun dalam SK tersebut ada tanda tangan cetak Gubernur DKI atas nama Pemprov DKI Jakarta.
Atas kejadian itu, pihaknya mengaku akan melakukan evaluasi terhadap prosedur dan kriteria penghargaan Adikarya Wisata ke depannya. Hal ini dimaksudkan supaya kejadian serupa tak terulang kembali. [vv]