GELORA.CO - Sekali ketok, 2 gembong narkoba divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Sumatera Selatan (Sumsel). Adapun dua gembong narkoba lainnya dihukum penjara seumur hidup dan 15 tahua penjara. Ssst.. ternyata vonis itu diketok oleh ketua majelis perempuan. Siapa dia?
Yang dipidana mati adalah Rustam dan Hendra Yanial Mahdar. Adapun dua lainnya dihukum penjara seumur hidup yaitu Ismail dan 15 tahun penjara Muhammad Amin. Nah, hukuman mati itu diketok oleh ketua majelis Iriaty Khairul Ummah.
Foto: Hakim PN Sekayu
|
Sehari-hari, Iriaty adalah Wakil Ketua PN Sekayu. Srikandi pengadilan itu lahir di Manokwari pada 17 September 1979. Kariernya dimulai saat menjadi calon hakim pada PN Manokwari tahun 2002-2005. Setelah itu ia diangkat menjadi hakim PN Manokwari hingga 2008.
Setelah itu, Iriaty dipromosikan menjadi hakim di PN Pasuruan hingga 2012. Cukup 3 tahun di Pasuruan, Iriaty kemudian dipromosikan menjadi hakim PN Tanjung Balai Karimun. 4 Tahun kemudian, Iriaty bertugas di PN Tanjung Pinang. Sejak awal 2019, ia kemudian dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Sekayu hingga sekarang.
Dalam menjatuhkan hukuman mati itu, Iriaty tidak sendirian. Majelisnya beranggotakan Andy William Permata dan Christoffel Harianja.
Foto: Hakim PN Sekayu Andy W Permata
|
Andy, yang lahir pada 22 Juni 1982 itu mengawali karier sebagai hakim di PN Sekayu pada 2007-2010. Kemudian ia diangkat menjadi hakim di PN Sungai Penuh pada 2010. Sejak 2017, Andy kembail ke PN Sekayu.
Foto: Hakim PN Sekayu C Harianja
|
Sedangkan Christoffel Harianja menjadi calon hakim di PN Kayuagung pada 2007-2009. Ia kemudian menjadi hakim di PN Sungai Penuh dan PN Balige. Christoffel Harianja mulai bertugas di PN Sekayu sejak 2017 hingga saat ini.
Sebagaimana diketahui, penangkapan keempat terdakwa berawal dari pengungkapan jaringan narkoba internasional yang dilakukan jajaran Bareskrim Mabes Polri pada April 2019. Dari pengungkapan tersebut, polisi meringkus 14 tersangka dan menyita 137 Kg narkotika jenis sabu. Dari penangkapan itu, kemudian dilakukan pengembangan.
Terenduslah keempat terdakwa itu. Lalu, Mabes Polri melakukan penangkapan dengan terlebihi dahulu menyergap dua mobil di area parkir SPBU di Jalan Lintas Palembang - Jambi Km 105 Musi Banyuasin dan berhasil menyita 10 Kg sabu yang dibawa dari Tembilahan, Indragiri Hilir Riau menuju Betung Sumatera Selatan.
"Menjatuhkan hukuman mati," demikain bunyi putusan PN Sekayu sebagaimana detikcom kutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Sekayu, Kamis (12/12/2019).[dtk]